Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi Pelaksana Persiapan (Spesialis)
Persiapan (Spesialis)
KODE SUBKLASIFIKASI : IN009
KODE KBLI : 43224
JUDUL KBLI : INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA
RUANG LINGKUP :
Klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan sistem ventilasi (ventilation), lemari pendingin, dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan gedung. Termasuk dalam kelompok ini adalah pekerjaan pemasangan pipa, ducting, dan lembaran logam yang terkait dengan instalasi pendingin dan ventilasi.
Pemasangan sistem ventilasi bertujuan untuk mengatur dan mempertahankan kualitas udara di dalam bangunan, termasuk sirkulasi udara, pengaturan suhu, kelembaban, dan kualitas udara dalam hal filtrasi dan penghilangan bau. Pemasangan lemari pendingin dan penyejuk udara (AC) bertujuan untuk memberikan pendinginan atau pengaturan suhu yang nyaman dalam ruangan.
Pekerjaan dalam klasifikasi ini meliputi pemasangan sistem pipa untuk distribusi udara, ducting yang berfungsi sebagai saluran udara, serta lembaran logam seperti plafon dan dinding yang terkait dengan sistem ventilasi dan pendingin udara. Pemasangan harus dilakukan dengan memperhatikan desain dan spesifikasi teknis yang tepat, serta memastikan kesesuaian dengan tata letak bangunan.
Perusahaan konstruksi yang memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam klasifikasi ini diharapkan memiliki keahlian dalam pemasangan sistem ventilasi dan pendingin udara. Mereka harus memahami prinsip-prinsip kerja sistem tersebut, memiliki pengetahuan tentang jenis-jenis peralatan yang digunakan, serta mampu melakukan instalasi dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pemasangan sistem ventilasi dan pendingin udara merupakan aspek penting dalam penyiapan bangunan gedung. Sistem ini berperan dalam menciptakan kondisi lingkungan yang nyaman, sehat, dan produktif bagi penghuni bangunan. Oleh karena itu, perusahaan konstruksi yang spesialis dalam pemasangan sistem ventilasi dan pendingin udara diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menciptakan lingkungan yang optimal dalam bangunan gedung.
KODE SUBKLASIFIKASI : PB002
KODE KBLI : 43301
JUDUL KBLI :
PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca, aluminium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Termasuk dalam ruang lingkup ini adalah instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu, dan jendela yang terbuat dari kayu atau bahan lainnya. Pekerjaan ini dilakukan dalam proses penyelesaian bangunan untuk memberikan fitur estetika dan fungsionalitas pada bangunan.
Pemasangan kaca dan aluminium pada bangunan gedung memiliki peran penting dalam menciptakan tampilan yang modern dan menarik. Kaca digunakan untuk membuat dinding kaca, jendela besar, partisi kaca, dan fasad bangunan. Selain memberikan keindahan visual, penggunaan kaca juga memberikan keuntungan seperti pencahayaan alami yang lebih baik dan tampilan yang transparan.
Pemasangan aluminium meliputi kerangka aluminium yang digunakan sebagai struktur pendukung untuk kaca, pintu, dan jendela. Aluminium yang kuat dan ringan sangat cocok untuk digunakan dalam bangunan modern. Pemasangan aluminium juga mencakup pintu dan jendela yang dapat memberikan sirkulasi udara yang baik dan perlindungan terhadap cuaca eksternal.
Dalam proses pemasangan, pengetahuan tentang teknik dan metode yang tepat sangat penting untuk memastikan kekokohan dan keamanan instalasi. Pemasang juga perlu memperhatikan detail seperti tata letak, perapihan, dan kualitas pemasangan untuk mencapai hasil yang memuaskan.
Pekerjaan pemasangan kaca dan aluminium pada bangunan gedung membutuhkan keahlian khusus, termasuk pemotongan dan penyesuaian material, pemasangan rakitan, penggunaan alat khusus, dan pemahaman tentang standar keselamatan kerja. Para profesional yang terlibat dalam pekerjaan ini harus memastikan bahwa kualitas dan keamanan instalasi terpenuhi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dengan pemasangan yang tepat, kaca dan aluminium dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keindahan dan kinerja bangunan. Mereka tidak hanya memberikan tampilan yang elegan, tetapi juga meningkatkan efisiensi energi, keamanan, dan kenyamanan penghuni bangunan.
Catatan: Kelompok ini tidak mencakup instalasi pintu otomatis dan pintu putar, yang termasuk dalam klasifikasi lain yang khusus membahas tentang instalasi pintu otomatis.
KODE SUBKLASIFIKASI : PB006
KODE KBLI : 43304
JUDUL KBLI :
PEMASANGAN ORNAMEN DAN PEKERJAAN SENI
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan ornamen dan pekerjaan seni lainnya pada permukaan dinding, kolom, atau plafon pada bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. Pekerjaan ini bertujuan untuk memberikan sentuhan artistik dan estetika pada bangunan serta meningkatkan keindahan visualnya.
Dalam ruang lingkup ini, pemasangan ornamen dilakukan dengan menggunakan berbagai bahan seperti logam, kayu, dan bahan lainnya. Ornamen tersebut dapat berupa ukiran, panel dekoratif, relief, atau elemen seni lainnya yang dipasang secara langsung pada permukaan bangunan. Pemasangan ornamen ini dilakukan dengan presisi dan keahlian khusus untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Pekerjaan seni pada bangunan juga termasuk dalam ruang lingkup ini. Hal ini mencakup instalasi karya seni seperti patung, mural, mozaik, instalasi cahaya, atau karya seni lainnya yang dapat meningkatkan nilai estetika dan mengekspresikan identitas atau tema tertentu pada bangunan. Pemasangan pekerjaan seni ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang seni dan teknik instalasi yang tepat.
Dalam proses pemasangan ornamen dan pekerjaan seni, para profesional harus memperhatikan aspek teknis seperti penempatan yang tepat, penggunaan alat dan teknik pemasangan yang sesuai, serta pemilihan bahan yang tahan terhadap kondisi lingkungan dan cuaca. Kualitas pemasangan dan kekokohan ornamen serta pekerjaan seni harus dijaga agar dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Pemasangan ornamen dan pekerjaan seni pada bangunan tidak hanya memberikan nilai estetika, tetapi juga dapat mencerminkan identitas dan karakter bangunan tersebut. Hal ini dapat memberikan pengalaman visual yang menyenangkan bagi penghuni atau pengunjung bangunan.
Pekerjaan ini membutuhkan keahlian dan kecakapan khusus dalam bidang seni dan instalasi. Para profesional yang terlibat dalam pekerjaan ini harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang desain, teknik instalasi, penggunaan alat-alat khusus, dan pemeliharaan karya seni agar dapat memberikan hasil yang memuaskan.
Dengan pemasangan ornamen dan pekerjaan seni yang tepat, bangunan dapat menjadi lebih menarik, unik, dan berkesan. Ornamen dan karya seni pada bangunan tidak hanya meningkatkan keindahan visualnya, tetapi juga memberikan nilai tambah secara estetika dan memperkaya pengalaman ruang bagi para penghuni dan pengunjungnya.
Catatan: Kelompok ini tidak mencakup pekerjaan pemasangan kaca, alumunium, dan bahan lainnya yang termasuk dalam klasifikasi PB002.
KODE SUBKLASIFIKASI : PB008
KODE KBLI : 43303
JUDUL KBLI :
PENGECATAN
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung dan bangunan sipil. Pengecatan merupakan salah satu tahap penting dalam proses penyelesaian bangunan yang bertujuan untuk memberikan lapisan pelindung dan penampilan estetika pada permukaan bangunan.
Dalam ruang lingkup ini, pengecatan dilakukan baik pada bagian interior maupun eksterior bangunan. Pengecatan interior meliputi pengecatan dinding, langit-langit, kolom, balok, dan elemen lainnya di dalam bangunan. Sedangkan pengecatan eksterior meliputi pengecatan dinding luar, fasad, pagar, pintu, jendela, dan bagian eksterior lainnya.
Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor seperti pemilihan cat yang sesuai dengan kondisi permukaan, pemilihan warna yang diinginkan, serta teknik pengecatan yang tepat. Hal ini meliputi persiapan permukaan, pengaplikasian cat dengan metode roll, kuas, semprot, atau teknik lainnya, serta penyelesaian detail seperti pelapisan dan finishing.
Pengecatan merupakan bagian yang penting dalam penyelesaian bangunan karena dapat memberikan efek visual yang signifikan. Warna cat yang dipilih dapat mencerminkan karakter, suasana, dan tema bangunan. Selain itu, pengecatan juga berperan dalam melindungi permukaan bangunan dari kerusakan, korosi, dan cuaca eksternal.
Dalam pekerjaan pengecatan, keahlian dan ketelitian dalam menghasilkan hasil yang rata, bersih, dan berkualitas sangat penting. Profesional yang terlibat dalam pengecatan harus memahami teknik pengecatan yang benar, menguasai berbagai metode aplikasi cat, serta memiliki pengetahuan tentang jenis cat dan pemilihan bahan yang sesuai.
Pengecatan pada atap bangunan tidak termasuk dalam ruang lingkup ini. Pengecatan atap membutuhkan keahlian dan prosedur yang khusus, karena permukaan atap memiliki karakteristik yang berbeda dengan dinding atau elemen lainnya pada bangunan.
Dalam penyelesaian bangunan, pengecatan merupakan tahap akhir yang memberikan sentuhan akhir pada bangunan. Hasil pengecatan yang baik akan meningkatkan estetika bangunan, memberikan perlindungan yang tahan lama, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik bagi penghuni atau pengunjung bangunan.
Catatan: Kelompok ini tidak mencakup pekerjaan pemasangan kaca dan alumunium yang termasuk dalam klasifikasi PB002.
KODE SUBKLASIFIKASI : PL001
KODE KBLI : 43110
JUDUL KBLI :
PEMBONGKARAN BANGUNAN
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran, penghancuran, atau perataan gedung atau bangunan sipil serta pembersihannya yang mempunyai risiko besar. Pekerjaan pembongkaran bangunan dilakukan untuk menghilangkan atau meruntuhkan bangunan yang sudah tidak digunakan, rusak berat, atau tidak sesuai dengan rencana pembangunan yang baru.
Dalam ruang lingkup ini, dilakukan berbagai kegiatan pembongkaran yang meliputi penghancuran struktur bangunan, penghapusan material bangunan, dan pembersihan area setelah pembongkaran dilakukan. Pekerjaan ini memerlukan perhatian khusus terhadap faktor keselamatan dan pengendalian risiko karena proses pembongkaran dapat melibatkan bahaya fisik, bahaya debu, bahaya kebakaran, bahaya kecelakaan, serta potensi kerusakan lingkungan.
Pembongkaran bangunan dapat melibatkan penggunaan alat berat, peralatan mekanis, dan teknik khusus untuk meruntuhkan struktur bangunan dengan aman dan efisien. Hal ini termasuk penggunaan gergaji, palu besar, alat pemotong beton, excavator, bulldozer, dan lain-lain. Selain itu, pemahaman yang baik tentang struktur bangunan, material yang digunakan, dan prosedur keselamatan adalah hal yang penting dalam menjalankan pekerjaan pembongkaran.
Proses pembongkaran juga melibatkan pengelolaan limbah bangunan yang dihasilkan. Limbah seperti beton, kayu, logam, dan material lainnya perlu dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. Pengelolaan limbah ini mencakup pemilahan, pengangkutan, dan pembuangan yang sesuai dengan standar keberlanjutan dan keamanan lingkungan.
Risiko besar yang terkait dengan pekerjaan pembongkaran membutuhkan perencanaan yang matang, penilaian risiko yang cermat, dan penggunaan peralatan serta perlindungan yang sesuai. Profesional yang terlibat dalam pembongkaran bangunan harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan pekerjaan ini dengan aman dan efisien.
Pembongkaran bangunan dapat dilakukan dalam berbagai skala, mulai dari bangunan kecil hingga kompleks bangunan gedung bertingkat tinggi. Pekerjaan ini dapat dilakukan dalam konteks renovasi, revitalisasi kawasan, pembangunan kembali, atau penyelesaian proyek konstruksi lainnya.
Dalam penyelesaian bangunan, pembongkaran bangunan memiliki peran penting dalam mengubah tata ruang dan memberikan kesempatan untuk pengembangan baru. Namun, perlu diingat bahwa proses pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi peraturan serta standar keselamatan yang berlaku.
Catatan: Kelompok ini mencakup pembongkaran bangunan dan pembersihan setelah pembongkaran dilakukan. Namun, pembongkaran yang membutuhkan risiko besar juga memerlukan penilaian dan pengendalian risiko yang cermat agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dan efisien.
KODE SUBKLASIFIKASI : PL002
KODE KBLI : 42914
JUDUL KBLI :
PENGERUKAN
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi serta pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam, dan kanal. Pekerjaan pengerukan dapat dilakukan dalam berbagai skala, mulai dari pekerjaan ringan hingga pekerjaan berat.
Pengerukan dilakukan untuk menghilangkan sedimen, material lumpur, atau endapan lainnya yang mengakumulasi di dasar perairan. Tujuan utama pengerukan adalah menjaga kedalaman yang diperlukan untuk navigasi, meningkatkan kapasitas air, memperbaiki drainase, atau menciptakan jalur transportasi air yang baru.
Pengerukan dapat melibatkan penggunaan alat berat seperti kapal keruk, alat keruk mekanis, alat keruk sedot, atau alat keruk tumpah. Selain itu, teknik pengendalian sedimen seperti penahanan, penyaringan, atau sistem pengaliran dapat digunakan untuk mengelola sedimen yang dihasilkan selama pengerukan.
Pengerukan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, seperti pengelolaan limbah yang dihasilkan selama pengerukan. Limbah yang dihasilkan, seperti sedimen atau lumpur, perlu dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
Pengerukan juga dapat melibatkan pekerjaan normalisasi, yaitu penyesuaian kondisi alami perairan untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan. Normalisasi dapat meliputi perbaikan alur sungai, perawatan daerah rawa, atau revitalisasi danau untuk memulihkan ekosistem yang terganggu.
Pekerjaan pengerukan dalam ruang lingkup ini dapat dilakukan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki keahlian dan peralatan yang diperlukan. Profesional yang terlibat dalam pengerukan harus memahami teknik dan metode pengerukan yang efisien serta mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku.
Pengerukan memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya air dan pengembangan infrastruktur perairan. Melalui pengerukan, perairan dapat dipelihara, kapasitasnya dapat ditingkatkan, dan aksesibilitas jalur transportasi air dapat diperbaiki.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pengerukan harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan keberlanjutan. Pengelolaan limbah yang dihasilkan, pengendalian erosi, dan mitigasi dampak terhadap ekosistem perlu menjadi perhatian utama dalam pekerjaan pengerukan.
Catatan: Kelompok ini mencakup usaha pengerukan dalam berbagai skala dan tujuan. Pengerukan dapat dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti peningkatan navigasi, pengelolaan sumber daya air, atau pembangunan infrastruktur perairan.
KODE SUBKLASIFIKASI : PL003
KODE KBLI : 43120
JUDUL KBLI :
PENYIAPAN LAHAN KONSTRUKSI
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya. Proses penyiapan lahan ini melibatkan serangkaian pekerjaan yang dilakukan sebelum dimulainya konstruksi utama. Berikut adalah beberapa pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup penyiapan lahan konstruksi:
1. Pembersihan dan pematangan lahan konstruksi: Meliputi pembersihan area konstruksi dari vegetasi, reruntuhan, atau material lain yang menghalangi konstruksi. Pematangan lahan dilakukan untuk menyediakan kondisi yang memadai untuk konstruksi berikutnya.
2. Pembersihan semak belukar: Termasuk dalam penyiapan lahan adalah pembersihan semak belukar atau vegetasi yang tumbuh di area konstruksi. Hal ini dilakukan agar area konstruksi dapat diakses dengan mudah dan menghindari gangguan dari vegetasi yang tidak diinginkan.
3. Stabilisasi tanah: Melibatkan pekerjaan untuk menjaga kestabilan tanah di area konstruksi. Ini dapat meliputi perkuatan tanah dengan menggunakan teknik seperti penggunaan geotekstil, dinding penahan tanah, atau teknik injeksi stabilisasi.
4. Pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi: Termasuk dalam penyiapan lahan adalah pemasangan fasilitas alat bantu konstruksi, seperti pemasangan sheet pile, jalan sementara, atau gorong-gorong untuk pemasangan kabel. Fasilitas ini diperlukan untuk mendukung kegiatan konstruksi selanjutnya.
5. Peledakan dan pemindahan batu: Jika diperlukan, penyiapan lahan juga mencakup peledakan atau pemindahan batu yang menghalangi konstruksi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang sesuai untuk konstruksi berikutnya.
6. Pembuatan kantor, basecamp, dan fasilitas proyek lainnya: Termasuk dalam penyiapan lahan adalah pembuatan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan konstruksi, seperti kantor, basecamp, direksi kit, gudang, atau bengkel proyek.
7. Pengukuran kembali, pengalihan jalan sementara, dan perbaikan jalan umum: Pekerjaan ini mencakup pengukuran ulang lahan, pembuatan jalan sementara untuk mengalihkan lalu lintas, dan perbaikan jalan umum yang terkait dengan konstruksi.
8. Papan nama proyek: Meliputi pemasangan papan nama proyek yang memberikan informasi tentang proyek konstruksi kepada masyarakat.
9. Dewatering: Jika diperlukan, penyiapan lahan dapat melibatkan pekerjaan dewatering, yaitu pengeringan area konstruksi dengan mengurangi atau mengeluarkan air tanah.
10. Mobilisasi dan demobilisasi: Termasuk dalam penyiapan lahan adalah mobilisasi dan demobilisasi peralatan, material, dan tenaga kerja yang diperlukan untuk konstruksi.
11. Pekerjaan geofisika, geologi, atau keperluan sejenis: Jika diperlukan, penyiapan lahan juga melibatkan pekerjaan geofisika, geologi, atau keperluan sejenis lainnya untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi lahan dan memastikan kesesuaian untuk konstruksi.
12. Penyiapan lahan untuk pengelolaan limbah radioaktif dan instalasi nuklir: Jika terlibat dalam konstruksi yang melibatkan pengelolaan limbah radioaktif atau instalasi nuklir, penyiapan lahan juga mencakup langkah-langkah khusus yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Penyiapan lahan konstruksi sangat penting untuk memastikan bahwa area konstruksi siap dan kondusif untuk kegiatan konstruksi berikutnya. Pekerjaan dalam penyiapan lahan ini dilakukan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki keahlian dan peralatan yang sesuai untuk melakukan tugas-tugas tersebut.
KODE SUBKLASIFIKASI : PL004
KODE KBLI : 43120
JUDUL KBLI :
PEKERJAAN TANAH
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu dalam rangka konstruksi bangunan gedung atau bangunan sipil. Pekerjaan ini meliputi berbagai kegiatan yang terkait dengan persiapan lahan dan pengaturan topografi untuk memulai konstruksi. Berikut adalah beberapa pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan tanah:
1. Penggalian: Meliputi penggalian tanah untuk berbagai keperluan, seperti pondasi, saluran drainase, jaringan utilitas, dan sebagainya. Penggalian ini dilakukan dengan menggunakan alat berat, seperti ekskavator atau backhoe, untuk menggali dan menghapus lapisan tanah yang tidak diperlukan.
2. Pembuatan kemiringan: Termasuk dalam pekerjaan tanah adalah pembuatan kemiringan atau lereng pada tanah untuk menciptakan stabilitas yang diperlukan dalam konstruksi. Kemiringan ini dapat digunakan untuk mengurangi risiko longsor atau erosi tanah.
3. Perataan tanah dengan galian dan timbunan: Melibatkan pengaturan topografi dengan menggali tanah pada area yang terlalu tinggi dan menimbun tanah pada area yang terlalu rendah. Tujuannya adalah mencapai tingkat permukaan yang diinginkan untuk konstruksi.
4. Penimbunan: Termasuk dalam pekerjaan tanah adalah penimbunan tanah untuk meningkatkan tingkat permukaan pada area yang membutuhkan peninggian, seperti bangunan di atas tanah banjir atau untuk mengatasi perbedaan ketinggian pada lahan.
5. Penghancuran: Jika diperlukan, pekerjaan tanah juga mencakup penghancuran struktur bangunan yang ada sebelum memulai konstruksi baru. Penghancuran ini dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator atau bulldozer.
Pekerjaan tanah merupakan tahap awal yang penting dalam proses konstruksi. Kualitas dan ketepatan dalam melaksanakan pekerjaan tanah akan berpengaruh pada stabilitas dan kualitas konstruksi selanjutnya. Pekerjaan ini dilakukan oleh perusahaan konstruksi yang memiliki keahlian dan peralatan yang sesuai untuk melakukan tugas-tugas tersebut.
KODE SUBKLASIFIKASI : PL006
KODE KBLI : 43120
JUDUL KBLI :
PELAKSANAAN PEKERJAAN UTILITAS
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas pada bangunan gedung dan bangunan sipil. Pekerjaan utilitas ini meliputi instalasi dan pengaturan berbagai sistem utilitas yang penting untuk mendukung fungsi bangunan. Berikut adalah beberapa pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan utilitas:
1. Pemasangan utilitas: Meliputi pemasangan sistem utilitas seperti instalasi listrik, instalasi pipa air bersih, instalasi pipa air limbah, instalasi gas, instalasi jaringan telekomunikasi, dan sistem lainnya yang diperlukan dalam bangunan gedung dan bangunan sipil. Pemasangan ini mencakup pemasangan kabel, pipa, saluran, dan perangkat terkait.
2. Pemindahan utilitas: Jika ada kebutuhan untuk memindahkan sistem utilitas yang sudah ada, pekerjaan ini mencakup proses pemindahan dan pengaturan ulang sistem utilitas agar sesuai dengan perencanaan bangunan baru. Hal ini dapat melibatkan pemindahan kabel, pipa, saluran, dan peralatan terkait lainnya.
3. Perlindungan utilitas: Meliputi tindakan untuk melindungi sistem utilitas yang terpasang agar terhindar dari kerusakan atau gangguan selama proses konstruksi. Ini dapat mencakup pengaturan perlindungan fisik, penandaan, dan tindakan lainnya yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan operasi utilitas.
Pekerjaan utilitas sangat penting dalam memastikan bangunan gedung dan bangunan sipil memiliki akses yang memadai terhadap pasokan energi, air bersih, sanitasi, komunikasi, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan. Pekerjaan ini dilakukan oleh para profesional atau perusahaan yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam instalasi dan pemeliharaan sistem utilitas.
KODE SUBKLASIFIKASI : PL008
KODE KBLI : 43902
JUDUL KBLI :
PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
RUANG LINGKUP :
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah atau steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, dan sejenisnya. Pemasangan perancah atau steiger ini dilakukan sebagai bagian dari proses konstruksi dan penyelesaian bangunan yang membutuhkan akses yang aman dan stabil bagi para pekerja.
Pemasangan perancah atau steiger merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan efisiensi kerja di tempat konstruksi. Perancah atau steiger yang terpasang dengan baik memberikan platform kerja yang stabil dan dapat diandalkan untuk para pekerja dalam menjalankan tugas mereka.
Pekerjaan pemasangan perancah atau steiger meliputi proses sebagai berikut:
1. Perencanaan: Membuat perencanaan yang tepat mengenai posisi dan tipe perancah atau steiger yang akan dipasang sesuai dengan kebutuhan proyek konstruksi. Hal ini melibatkan pemilihan material yang sesuai, dimensi yang tepat, dan perhitungan struktural yang memadai.
2. Pemasangan: Meliputi pemasangan struktur perancah atau steiger dengan tepat sesuai dengan perencanaan. Ini termasuk penyesuaian dan pengaturan perancah atau steiger agar aman, stabil, dan mampu menopang beban yang diperlukan selama proses konstruksi.
3. Pemeliharaan: Pemeliharaan rutin perancah atau steiger untuk memastikan kondisi dan keandalannya selama proses konstruksi. Ini meliputi pemeriksaan visual, perbaikan kecil jika diperlukan, dan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan penggunaan perancah atau steiger.
Pemasangan perancah atau steiger dilakukan oleh tenaga ahli yang terlatih dan memiliki pemahaman yang baik mengenai konstruksi bangunan serta standar keamanan yang berlaku. Pekerjaan ini bertujuan untuk memberikan akses yang aman dan efisien bagi para pekerja dalam melaksanakan tugas konstruksi.