CATATAN Tanya Jawab Akad Property Syariah bersama dengan KH Shiddiq
Tanya : Uang pembayaran Al wa’ad apa boleh diangsur?
Jawab : boleh. (penjelasan detail ada di rekaman audio P Irfan)
Tanya : Apakah ada batasan nominal uang dalam al wa’ad?
Jawab : tidak ada, sesuai kesepakatan.
Tanya : Apakah ada batasan waktu untuk al wa’ad
Jawab : harus ada batasan waktu, sesuai kesepakatan
Tanya : Apakah uang yang sudah dibayarkan oleh user saat al wa’ad boleh digunakan oleh developer?
Jawab : boleh.
Tanya : Apakah boleh mencantumkan lama pengembalian uang user jika terjadi pembatalan al wa’ad, misal 3th?
Jawab : boleh
Tanya : Apakah terjadinya akad bai’ bii taqsiith boleh diundur karena user belum siap uang atau developer belum memenuhi 50%+?
Jawab : boleh sesuai kesepakatan