Arsitektur - Properti - Jual Rumah

jasa desain ruang dalam dan ruang luar. rumah, bangunan, perabot
+ Jasa Pasang KANOPI PVC Premium + Tukang Kanopi Berpengalaman

Larangan Menyewakan Lahan Pertanian

HUKUM PERTANAHAN MENURUT SYARIAH ISLAM

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

1. Pengantar

Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi') tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hal. 39).

Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H) membahas pertanahan dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yang membahas hukum tata negara menurut Islam. Demikian pula Imam Abu Ya'la (w. 457 H) dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah.

Pada masa modern kini pun tak sedikit ulama yang membahas hukum pertanahan dalam perpektif Islam. Misalnya Abdul Qadim Zalum (w. 2003) dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Athif Abu Zaid Sulaiman Ali dalam kitabnya Ihya` Al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam (1416 H), dan Amin Syauman dalam kitabnya Bahtsun fi Aqsam Al-Aradhiin fi Asy-Syariah Al-Islamiyah wa Ahkamuhaa (t.t.).

Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas hukum pertanahan dalam Syariah Islam, khususnya yang terkait dengan kepemilikan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

2. Filosofi Kepemilikan Tanah

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi --termasuk tanah-- hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya),"Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk)." (QS An-Nuur [24] : 42). Allah SWT juga berfirman (artinya),"Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS Al-Hadid [57] : 2).

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT semata. (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-'Ammah fil Islam, hal. 19).

Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT (artinya),"Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya." (QS Al-Hadid [57] : 7). Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, "Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT." (Tafsir Al-Qurthubi, Juz I hal. 130).

Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu : Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.

Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah saja (Syariah Islam). (Abduh & Yahya, Al-Milkiyah fi Al-Islam, hal. 138). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah SWT (artinya),"Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum." (QS Al-Kahfi [18] : 26).

3. Kepemilikan Tanah dan Implikasinya

Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam Syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari' bi al-intifa' bil-'ain). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 73). Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan hukum Allah pada benda itu. (Abdul Ghani, Al-'Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 8).

Syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang terkait dengan tanah, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.

Dalam Syariah Islam ada 2 (dua) macam tanah yaitu : (1) tanah usyriah (al-ardhu al-'usyriyah), dan (2) tanah kharajiyah (al-ardhu al-kharajiyah). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah Usyriah adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai tanpa peperangan, contohnya Madinah Munawwarah dan Indonesia. Termasuk tanah usyriah adalah seluruh Jazirah Arab yang ditaklukkan dengan peperangan, misalnya Makkah, juga tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang (ihya`ul mawat). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah usyriah ini adalah tanah milik individu, baik zatnya (raqabah), maupun pemanfaatannya (manfaah). Maka individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya.

Tanah usyriyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan dikenai kewajiban usyr (yaitu zakat pertanian) sebesar sepersepuluh (10 %) jika diairi dengan air hujan (tadah hujan). Jika diairi dengan irigasi buatan zakatnya 5 %. Jika tanah pertanian ini tidak ditanami, tak terkena kewajiban zakatnya. Sabda Nabi SAW,"Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).

Jika tanah usyriah ini tidak berbentuk tanah pertanian, misalnya berbentuk tanah pemukiman penduduk, tidak ada zakatnya. Kecuali jika tanah itu diperdagangkan, maka terkena zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 240).

Jika tanah usyriah ini dibeli oleh seorang non muslim (kafir), tanah ini tidak terkena kewajiban usyr (zakat), sebab non muslim tidak dibebani kewajiban zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal, hal. 48).

Tanah Kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui peperangan (al-harb), misalnya tanah Irak, Syam, dan Mesir kecuali Jazirah Arab, atau tanah yang dikuasai melalui perdamaian (al-shulhu), misalnya tanah Bahrain dan Khurasan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 248).

Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) adalah milik seluruh kaum muslimin, di mana negara melalui Baitul Mal bertindak mewakili kaum muslimin. Ringkasnya, tanah kharajiyah ini zatnya adalah milik negara. Jadi tanah kharajiyah zatnya bukan milik individu seperti tanah kharajiyah. Namun manfaatnya adalah milik individu. Meski tanah tanah kharajiyah dapat diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan, namun berbeda dengan tanah usyriyah, tanah kharajiyah tidak boleh diwakafkan, sebab zatnya milik negara. Sedang tanah usyriyah boleh diwakafkan sebab zatnya milik individu. (Al-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 303).

Tanah kharajiyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan terkena kewajiban kharaj (pajak tanah, land tax), yaitu pungutan yang diambil negara setahun sekali dari tanah pertanian yang besarnya diperkirakan sesuai dengan kondisi tanahnya. Baik ditanami atau tidak, kharaj tetap dipungut.

Tanah kharajiyah yang dikuasai dengan perang (al-harb), kharajnya bersifat abadi. Artinya kharaj tetap wajib dibayar dan tidak gugur, meskipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual oleh non muslim kepada muslim. Sebagaimana Umar bin Khaththab tetap memungut kharaj dari tanah kharajiyah yang dikuasai karena perang meski pemiliknya sudah masuk Islam. (Zallum, ibid., hal. 47; Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 245).

Tapi jika tanah kharajiyah itu dikuasai dengan perdamaian (al-shulhu), maka ada dua kemungkinan : (1) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik kaum muslimin, kharajnya bersifat tetap (abadi) meski pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (2) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik mereka (non muslim), kedudukan kharaj sama dengan jizyah, yang akan gugur jika pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (Zallum, ibid., hal. 47).

Jika tanah kharajiyah yang ada bukan berbentuk tanah pertanian, misal berupa tanah yang dijadikan pemukiman penduduk, maka ia tak terkena kewajiban kharaj. Demikian pula tidak terkena kewajiban zakat (usyr). Kecuali jika tanah itu diperjualbelikan, akan terkena kewajiban zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 247).

Namun kadang kharaj dan zakat (usyr) harus dibayar bersama-sama pada satu tanah. Yaitu jika ada tanah kharajiyah yang dikuasai melalui perang (akan terkena kharaj abadi), lalu tanah itu dijual kepada muslim (akan terkena zakat/usyr). Dalam kondisi ini, kharaj dibayar lebih dulu dari hasil tanah pertaniannya. Lalu jika sisanya masih mencapai nishab, zakat pun wajib dikeluarkan. (Zallum, ibid., hal. 49).

4. Cara-Cara Memperoleh Kepemilikan Tanah

Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha` (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 51).

Mengenai jual-beli, waris, dan hibah sudah jelas. Adapun ihya`ul mawat artinya adalah menghidupkan tanah mati (al-mawat). Pengertian tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW,"Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Bukhari) (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 79).

Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya." (HR Ahmad).

Sedang iqtha`, artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Nabi SAW pada saat tiba di kota Madinah, pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Nabi SAW juga pernah memberikan tanah yang luas kepada Zubair bin Awwam. (Al-Nabhani, ibid., hal. 119).

5. Hilangnya Hak Kepemilikan Tanah Pertanian

Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al-Nabhani, ibid., hal. 136).

Umar bin Khaththab pernah berkata,"Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan." Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun. Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma' Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW) dalam masalah ini. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 241).

Pencabutan hak milik ini tidak terbatas pada tanah mati (mawat) yang dimiliki dengan cara tahjir (pembuatan batas) saja, namun juga meliputi tanah pertanian yang dimiliki dengan cara-cara lain tas dasar Qiyas. Misalnya, yang dimiliki melalui jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. Sebab yang menjadi alasan hukum (illat, ratio legis) dari pencabutan hak milik bukanlah cara-cara memilikinya, melainkan penelantaran selama tiga tahun (ta'thil al-ardh). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 139).

6. Pemanfaatan Tanah (at-tasharruf fi al-ardh)

Syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif. Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti kebijakan Khalifah Umar bin Khathab memberikan bantuan sarana pertanian kepada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.

Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi. Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya." (HR Bukhari).

Jika pemilik tanah pertanian menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka hak kepemilikannya akan hilang, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

7. Larangan Menyewakan Lahan Pertanian

Lahan pertanian tidak boleh disewakan, baik tanah kharajiyah maupun tanah usyriyah, baik sewa itu dibayar dalam bentuk hasil pertaniannya maupun dalam bentuk lainnya (misalnya uang). (Al-Nabhani, ibid. hal. 141).

Rasulullah SAW bersabda,"Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya, jika ia enggan [memberikan] maka tahanlah tanahnya itu." (HR Bukhari). Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah SAW telah melarang mengambil upah sewa (ajrun) atau bagi hasil (hazhun) dari tanah. Hadis-hadis ini dengan jelas melarang penyewaan lahan pertanian (ijaratul ardh).

Sebagian ulama membolehkan penyewaan lahan pertanian dengan sistem bagi hasil, yang disebut muzara'ah. Dengan dalil bahwa Rasulullah SAW telah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil, yakni setengah hasilnya untuk Rasulullah SAW dan setengah hasilnya untuk penduduk Khaibar.

Dalil ini kurang kuat, karena tanah Khaibar bukanlah tanah pertanian yang kosong, melainkan tanah berpohon. Jadi muamalah yang dilakukan Nabi SAW adalah bagi hasil merawat pohon yang sudah ada, yang disebut musaqat, bukan bagi hasil dari tanah kosong yang kemudian baru ditanami (muzara'ah). Tanah Khaibar sebagian besar adalah tanah berpohon (kurma), hanya sebagian kecil saja yang kosong yang dapat ditanami. (Al-Nabhani, ibid., hal. 142).

Larangan ini khusus untuk menyewakan lahan pertanian untuk ditanami. Adapun menyewakan tanah bukan untuk ditanami, misal untuk dibuat kandang peternakan, kolam ikan, tempat penyimpanan (gudang), untuk menjemur padi, dan sebagainya, hukumnya boleh-boleh saja sebab tidak ada larangan Syariah dalam masalah ini.

8. Tanah Yang Memiliki Tambang

Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, ada 2 (dua) kemungkinan : (1) tanah itu tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit. (2) tanah itu menjadi milik umum jika hasil tambangnya banyak.

Nabi SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit.

Nabi SAW suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi SAW menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta). (Al-Nabhani, ibid. hal. 220).

9. Negara Berhak Menetapkan Hima

Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Misalnya menetapkan hima pada suatu tambang tertentu, katakanlah tambang emas dan perak di Papua, khusus untuk keperluan membeli alutsista (alat utama sistem persenjataan).

Rasulullah SAW dan para khalifah sesudahnya pernah menetapkan hima pada tempat-tempat tertentu. Rasulullah SAW pernah menetapkan Naqi` (nama padang rumput di kota Madinah) khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, tidak untuk lainnya. Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah (nama padang rumput juga) khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat, bukan untuk keperluan lainnya. (Zallum, ibid., hal. 85).

10. Penutup

Demikianlah sekilas beberapa hukum pertanahan dalam Islam. Sudah selayaknya hukum-hukum ini terus menjadi bahan kajian umat Islam, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan kita guna menggantikan hukum warisan penjajah yang kafir.

Wallahu a'lam.

Lokasi Griya Alden Banyulegi Malang

Lokasi Griya Alden Banyulegi Malang strategis :


Lokasi sangat strategis, karena hanya ;
  • 2 menit dari Pondok Modern Al Rifai 2
  • 2 menit dari Puskesmas
  • 5 menit dari Rumah Sakit Umum Mitra Delima
  • 15 menit ke Masjid Tiban
  • 7 menit ke Tempat Wisata Sumber Sira
  • 12 menit ke Pasar Besar Bululawang
  • 10 menit ke Ponpes An-Nur
  • 5 Menit ke Univ. Al-Qolam
  • 20 menit ke Obyek Wisata Sumber Maron
  • 10 menit ke Wisata Water Boom
  • 2 menit dari SD, SMP, SMA Negeri
  • 2 menit dari Kampus Ar Rifai

DICARI Freelance MARKETING PROPERTY SYARIAH

Assalamualaikum

http://AldenPropertySyariah.com/lowongan

Lowongan Freelance Marketing
DICARI Freelance MARKETING PROPERTY SYARIAH

AldenPropertySyariah.com/ lowongan

Apakah ANDA yang kami cari :
Marketing #freelance
Lead Marketing / #Agency

Apakah saat ini ANDA sedang mencari pekerjaan?
Atau ANDA seorang karyawan yang sedang mencari #uangtambahan?
Atau ANDA seorang pelajar yang juga membutuhkan #pekerjaan sampingan?
Atau ANDA memiliki karakter jiwa yang senang membantu orang lain?
Atau ANDA seorang yang peduli terhadap maraknya praktek #ribawi di negeri ini?
Bergabunglah menjadi #MitraDPS untuk memasarkan perumahan – perumahan kami

Perkenalkan…
Kami Perumahan Griya Alden Malang salah satu member proyek terverifikasi Developer Properti Syariah mengajak Anda untuk bergabung bersama kami untuk meningkatkan income dan perkembangan personal ANDA.

Kami adalah bagian dari komunitas #DeveloperPropertySyariah pertama yang mengusung konsep tanpa bank, tanpa denda, tanpa sita dan tanpa akad batil yang beranggotakan lebih dari 1400 member developer, dan lebih dari 300 proyek yang tersebar diberbagai kota di Indonesia. DPS adalah sebuah #komunitas yang berusaha menghadirkan solusi untuk kaum muslimin yang sedang mencari rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

Apa yang akan anda dapatkan jika bergabung bersama kami?

Selain mendapatkan KOMISI yang besar, ILMU yang praktis, dan JARINGAN yang luas, berikut adalah alasan kenapa Anda harus bergabung bersama kami :
=> Jualan #properti dengan cara mudah, tanpa ribet , tanpa pusing dan tidak menghabiskan banyak waktu.
=> Produk-produk yang eksklusif, dan mengusung konsep #tanpariba
=> Produk-produknya bermanfaat dunia dan akhirat.
=> Strategi penjualan akan kami berikan. Mulai dari script jualan, gambar, dan cara menjaring serta mendapatkan pembeli.
=> Training Gratis mengenai #fiqihmuamalah, #internet #marketing, #sosmedmarketing.
=> Komisi penjualan jutaan rupiah.

Apakah Anda termasuk yang akan menjadi bagian dari tim hebat kami?

Jika Anda benar-benar tertarik, segera lihat informasi lengkapnya untuk daftar


Format GABUNG melalui WhatsApp :

[KONTAK WHATSAPP]
ketik sesuai minat ANDA :


“Marketing freelance”
 

Atau
 

“Lead Marketing/Agency”
 

Terbatas, siapa cepat dia yang dapat!

Anda juga bisa mendapatkan atau minta dibuatkan #website atau #landingpage seperti ini: AldenPropertySyariah.com/ m/namakamu


 

PROMO RUMAH TANPA RIBA DI MALANG

PROMO RUMAH TANPA RIBA DI MALANG. DP sesuai yang ada, sisanya bisa diangsur.

Developer Property Syariah Alden Sejahtera Bersama mempersembahkan " Griya Alden "
lokasi proyek di Jl Banyulegi 1, Ketawang, Godanglegi, Malang 🏘

Konsep : TANPA RIBA, TANPA DENDA , TANPA SITA, TANPA BI Cheking
cocok untuk semua lapisan masyarakat, bisa beli rumah di Griya Alden, lebih murah lebih mudah.

Sangat strategis dekat dengan lokasi perkantoran, sekolah, pondok-pondok, pabrik-pabrik, dan tempat wisata di Malang. Sangat cocok buat hunian masyarakat yang sangat membutuhkan tempat tinggal yang nyaman dan tenang. Pas pula untuk investasi.

Spek istimewa: pondasi batu kali, dinding hebel (bata ringan, yang memiliki kekuatan lebih dari bata merah) plafon gypsum, rangka atap baja ringan, genteng beton, lantai Granit, Closed Toto.
Fasilitas tertata, one gate system, mushola, taman, kajian Islami, rumah tahfidz, tempat bermain. ✨

yang mau tanya-tanya silahkan,
Hub : Afandi
WA 0822 3200 2880

AldenPropertySyariah.com/GriyaAlden

Sialakan manfaatkan PROMO dan BONUS di acara Survey Serentak... 🔖

Tidak lupa bagikan ke saudara atau teman ya, ada banyak dari mereka yang membutuhkan informasi ini. 🙂📝

Griya Alden promo Survei Serentak

Mau beli RUMAH tanpa RIBA tapi takut tidak terbangun? Tidak perlu khawatir. Ada Perumahan Syariah di Malang. Yang sudah Siap rumah contoh. Lahan sudah matang. Pembeli Terima SHM. 🏡

Inikah keinginan Anda? Memiliki hunian islami yang dekat dengan fasilitas publik seperti sekolahan mulai dari tingkat TK sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren atau Pusat Perkantoran adalah dambaan bagi setiap insan yang sedang mencari rumah masa depan. Tapi sayangnya, di lokasi tersebut biasanya harganya tinggi. Tenang saja, Griya Alden akan mewujudkan keinginan Anda. 🏘

Lokasi STRATEGIS, hanya
    2 menit dari Pondok Modern Al Rifai 2
    2 menit dari Puskesmas
    5 menit dari Rumah Sakit Umum Mitra Delima
    2 menit dari SD, SMP, SMA Negeri
    2 menit dari Kampus Ar Rifai

😃 Beruntung Anda mendapatkan informasi Terbaik saat ini. Jadikan Griya Alden Malang menjadi pencarian terkakhir Anda

Kabar baik bagi Anda peminat Griya Alden Banyulegi Malang bisa mendapatkan promo yang menguntungkan yang hanya berlaku di acara Survei Serentak. ✨

Tapi ada kabar buruk nih, Unit Terbatas dan harga sewaktu-waktu bisa berubah.

Segera survei dan booking unitnya sebelum kehabisan. 📝

Info lebih lanjut
Hubungi Marketing Griya Alden
WA 0822 3200 2880

Developer Property Syariah
#RealProyek #RealSyariah

AldenPropertySyariah.com/GriyaAlden

(Bagikan ya, mungkin ada kerabat yang membutuhkan) 🙏

7 Fakta Griya Alden menjadi pilihan terbaik saat ini ✨
1⃣. Lokasi strategis berada di lokasi yang berkembang pesat dan dekat dengan perkantoran,
2⃣. Lokasi dekat dengan fasilitas pendidikan mulai dari Pondok Pesantren, Sekolah Dasar hingga Perguruan tinggi.
3⃣. Sudah berdiri rumah contoh dengan desain modern dan direalisasikan dengan bangunan berkualitas,
4⃣. Konsep syariah murni tanpa kpr bank, tanpa denda, tanpa sita, tanpa lelang dan akad sesuai syariah
5⃣. Developer amanah dan terpercaya
6⃣. Terdapat fasilitas mushola, taman warna warni, taman bermain, dan one gate system
7⃣. Anda akan memiliki hunian di lingkungan islami yang akan menjaga nilai-nilai keislaman putra putri anda

Rejeki Allah Itu Luas dan Rejeki yang halal pun masih banyak di dunia ini

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Semangat pagi
Semangat closing berjamaah☺
Pekenankan kami berbagi ilmu u kita semua smoga bermanfaata


 *TEKNIK MARKETING LANGIT YANG BISA MENGAKIBATKAN SESEORANG BISA KEBANJIRAN FCORDER DALAM WAKTU SINGKAT* 
.
Saya beberapa kali bertemu dan belajar dengan para pengusaha-pengusaha yang omsetnya sudah milyaran per bulan bahkan perhari dan perusahaanya selalu mengalami kebanjiran order.
.
Ketika saya belajar dengan mereka, saya sangat terkejut sekali ketika sudah membahas soal Marketing Langit...
Ternyata para pengusaha tersebut yang omsetnya bisa milyaran per bulan, mereka bisa mendapatkan omset segitu karna mereka mempraktekkan ilmu marketing langit terlebih dahulu sebelum mempraktekkan ilmu marketing bumi
.
 *Apakah Anda sudah tau Marketing Langit itu apa?* 
- Marketing Langit itu adalah usaha-usaha yang kita lakukan selain dengan ilmu-ilmu dunia (Ilmu Marketing, Ilmu Closing, Dll )
- Lalu Contoh dari Marketing Langit itu apa saja?
1. Ketaatan para istri kepada suaminya
2. Melaksanakan Ibadah Solat wajib tepat waktu
3. Melaksanakan ibadah solat sunnah (Dhuha & Tahajud)
4. Sedekah Setiap Hari
5. Berbakti kepada orang tua, dan
6. Bersilaturahim
.
-------------------------------
.
Nahh, kebanyakan dari anda mungkin ada yang lebih memikirkan urusan marketing dunia daripada marketing langit saat ini.
Sekarang coba anda renungkan *"Sebenernya anda berbisnis saat ini hanya untuk mengejar urusan dunia saja atau anda berbisnis untuk mengejar urusan akhirat?"*
.
Jika anda dalam berbisnis hanya mengejar urusan dunia pantaslah anda mengalami hal-hal seperti ini :
1. Closing sedikit anda marah-marah
2. Ketika anda berbisnis yang penting untung banyak, masalah produk bermanfaat atau tidak saya tidak mau tau
3. Marah-marah di sosial media ketika di phpin customer
4. Maksa-maksa customer untuk cepat-cepat transfer dan beli produk yang kita jual
5. Jengkel pada upline yang gak bisa bimbing
6. Jengkel pada member jika mereka gak aktif
7. Anda terobsesi pengen cepat kaya dalam waktu singkat sehingga dalam berbisnis anda tidak ingin tau ini bisnis atau haram
.
Jika anda dalam berbisnis seperti itu naudzubilah, Sesungguhnya urusan dunia itu hanyalah tipuan belaka, dan sesungguhnya kehidupan akhirat itulah yang akan kekal.
.
-------------------------------
.
Percayalah jika anda berbisnis hanya terobsesi dalam urusan uang/dunia saja saja maka :
1. sebanyak apapun anda mempunyai harta maka anda tidak akan pernah merasa cukup.
2. Walaupun Anda mempunyai harta ratusan juta maka hatimu akan mengalami kegelisahan yang terus menerus seolah-olah hidup ini tidak ada artinya
3. Anda akan semakin jauh dari pertolongan Allah Ta'ala
4. Anda akan semakin jauh dari apa yang yang diperintah Allah Ta'ala dan Rasulnya.
.
Apalagi jika anda dalam berbisnis sudah mengabaikan urusan halal dan haram.
Janganlah kamu berpikir bahwa "Cari uang yang haram aja susah apalagi yang halal"
Sungguh cara berpikir orang demikian adalah cara berpikir orang-orang bodoh.
.
 Rejeki Allah Itu Luas dan Rejeki yang halal pun masih banyak di dunia ini tapi kenapa anda masih mencari nafkah/harta dari jalur yang haram.
- Apakah Anda tidak kasihan dengan anak dan pasangan anda, mereka di kasih makan dari jalur yang haram.
- Jika anak anda di beri makan dari jalur yang haram, maka mau jadi apa nantinya anak anda?
- Jika anda dalam mencari rejeki dari jalur yang haram maka anda akan mengalami hal-hal seperti ini :
1. Keluarga berantakan
2. Anak kurang ajar dan tidak mau nurut sama orang tuanya
3. Suasana rumah terasa seperti neraka dan merasa sudah tidak ada lagi ketenangan di rumah
4. Anda mencari kesenangan kesenangan dunia agar hati anda tenang tetapi justru yang di dapat malah hati anda akan semakin gelisah
.
Jika anda berbisnis sudah mengalami hal hal seperti ini maka *"Segeralah bertaubat" dan luruskan niat anda dalam berbisnis.*
.
-------------------------------
.
 Bukankah anda sudah sering mendengar perkataan seperti ini *"BISNIS ITU BUKAN MASALAH UNTUNG RUGI TETAPI MASALAH SURGA DAN NERAKA"*
.
- Memanglah demikian, Berbisnis itu bisa mengakibatkan seseorang masuk surga dan bisa mengakibatkan seseorang masuk neraka.
- Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya susah menjadi sangat kaya raya
- Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya kaya raya menjadi miskin sekali
- Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya rajin beribadah menjadi lalai dalam beribadah,
.
Namun ada juga...
- *Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya lalai dalam beribadah setelah berbisnis justru malah semakin dekat dan rajin dalam beribadah.*
.
Kembali Lagi ke teknik marketing langit.
*Sebelum anda belajar marketing dunia sebaiknya anda perbaiki dulu marketing langitnya, agar apa?
Agar percepatan bisnis anda meningkatkan jauh lebih cepat.*
.
-------------------------------
.
Mulai sekarang coba :
1⃣ *Perbaiki Hubungan antara anda dan suami anda.* Rejeki suami itu tergantung pada istrinya. Jika istrinya semakin soleha maka rejeki suami dan keluarganya akan di permudah.
.
*Berikut 9 Ciri-Ciri Wanita Yang Akan Membawa Rezeki Buat Suaminya* :
# 1. Wanita yang taat pada Allah dan rasulNya.
# 2. Wanita yang taat pada suaminya.
# 3. Wanita yang melayani suaminya dengan baik.
# 4. Wanita yang berhias hanya untuk suaminya.
# 5. Jika ditinggal menjaga kehormatan dan harta suami
# 6. Wanita yang senantiasa meminta ridha suami atasnya
# 7. Wanita yang menerima pemberian suami dengan ikhlas
# 8. Wanita yang bisa menjadi partner meraih ridha Allah.
# 9. Wanita yang tak pernah putus doa untuk suaminya.
.
2⃣ *Solat wajib dijalankan tepat waktu*
- Untuk perempuan lebih baik solat di rumah, jika ingin di masjid boleh asalkan dapat ijin dari suaminya
- Untuk Laki-laki di wajibkan untuk di masjid secara berjamaah
.
3⃣ *Melaksanakan ibadah Shalat sunnah 33 rokaat*
- untuk awal kerjakan
- shalat sunnah saat shalat wajib
- sebelum subuh 2
- sebelum dan sesudah dhuhur 2 + 2
- sebelum ashar 2
- sebelum dan sesudah magrib 2 + 2
- sebelum dan sesudah isyak 2 + 2
==> total 16 rokaat
- Kerjakan solat sunnah dhuha 6 rakaat dan solat tahajud 11 rokaat
- total 17 rokaat
==> jumlah 16 +17 rokaat = 33 rokaat
.
4⃣ *Sedekah Setiap Hari*
- Sedekah itu lebih baik sedikit tapi tiap hari daripada banyak tapi cuman sekali.
- Jauh lebih baik jika sedekahnya banyak dan tiap hari hehehe...
- Alhamdulilah saya pernah praktek ilmu sedekah ini hasilnya luar biasa.
Dulu saya praktek sedekah 20% dari penghasilan setiap hari saya kehidupan saya jauh lebih baik.
- Tapi jika anda masih pemula saya sarankan rutinkans sedekah Rp 10.000 setiap hari, dan jangan sampai putus dalam waktu 40 hari
.
5⃣. *Berbakti kepada orang tua*
- Jika anda sampai detik ini masih punya kedua orang tua muliakan mereka. Terutama ibu.
- Ibumu itu keramat. Semakin kamu memuliakan ibumu, hidup anda akan jauh lebih baik daripada sekarang
- Minta doa ke mereka agar urusan kehidupan anda selalu di permudah.
.
6⃣ *Silaturahim*
- Mulai sekarang anda seringkan silaturahim ke orang-orang entah itu di dunia online atau offline tujuannya adalah menjalin rasa kekeluargaan.
- Jangan sampai anda silaturahim cuman pas ada butuhnya doang.
- kan lumayan saat silahturahmi, bisa sambil sebar brosur rumah syariah 
.
-------------------------------
.
Ingat :
 *"SEBELUM ANDA MENJALANKAN STRATEGI MARKETING BUMI, ANDA JALANKAN DULU STRATEGI MARKETING LANGIT"*
Karena sebaik apapun rencana anda tidak akan bakal terwujud jika Allah Ta'ala tidak meridhoi.
.
 *"DALAM HAL APAPUN BIASAKAN MENGGUNAKAN PRINSIP : ALLAH DULU, ALLAH LAGI, DAN ALLAH TERUS"*
Karena semua yang ada di dunia ini sudah di atur sama Allah Ta'ala. Anda minta mobil mintanya ke Allah, Anda pengen umroh di bulan maret mintanya ke Allah, Anda pengen banjir order mintanya ke Allah Juga
.
 *"BERSUYUKURLAH APA YANG SUDAH ANDA MILIKI"*
Sebelum anda menerima rejeki yang lebih banyak lagi lebih baik anda bersykur terlebih dahulu. Perbesar wadahnya, Dan Pantaskan diri terlebih dahulu jika anda ingin minta rejeki yang lebih banyak.
.
Jangan sampai anda Lalai dari urusan akhirat karna urusan-urusan dunia.
Sungguh URUSAN DUNIA ITU MENIPU.
.
ada banyak ayat yang bercerita bahwa urusan akhirat jauh lebih baik daripada urusan dunia :
- “Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS Al-An’aam ayat 32)
- “Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui” (QS Al-Ankabut 64)
.
 Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu, beliau berkata, “Kami mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
.
"Barangsiapa yang (menjadikan) dunia tujuan utamanya maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya dan menjadikan kemiskinan/tidak pernah merasa cukup (selalu ada) dihadapannya, padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat niat (tujuan utama)nya maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan/selalu merasa cukup (ada) dalam hatinya, dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah (tidak bernilai di hadapannya)”.”
.
[HR Ibnu Majah 4105, Ahmad 5/183, Ad-Daarimi 229, Ibnu Hibban 680]
.
disadur dari beberapa sumber
.
.

Rezeki datangnya dari Allah, bukan dari Pembeli

Copas dari
kang Dewa Eka Prayoga

Saya punya 3 hukum yang mesti kawan-kawan ingat dan catat.

Hukum #1:
"Rezeki datangnya dari Allah, bukan dari Pembeli..."

Hukum #2:
"Yang menggerakkan hati orang lain beli ke kita adalah Allah, bukan Penjual..."

Hukum #3:
"Cara terbaik melariskan jualan kita adalah Tembak ke pemilik Servernya Langsung, yakni Allah..."

Makanya, jualannya harus jujur.

“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah bersabda:
“Para pedagang adalah tukang maksiat”.

Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”.

Rasulullah menjawab:
"Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”. (HR. Ahmad)

“Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” (HR. Tirmidzi)

Apapun strateginya, apapun tekniknya, apapun caranya, selama itu HALAL, silakan LAKUKAN SEGILA MUNGKIN!

AQIDAH JUALAN berarti bagaimana mindset dan pikiran kita menyikapi penjualan.

Jadi, jangan tanya lagi apa rahasia sukses, apa strategi laris, apa teknik closing efektif, dan sejenisnya, sebelum memiliki AQIDAH JUALAN yang bener.

Kalau udah gini ceritanya, untuk naikkan omset, agar laris manis, supaya laku keras, deketin diri terus ke Sang Pemberi Rezeki, Allah Subhanahu Wa Ta'ala...

Omset target 1 Miliar? Beranikan diri sedekah 100 juta, minimal 2,5% dari target, yakni Rp 25 Juta.

Begitulah cara mainnya.

Sekadar share, sebelum ditutup, saat Saya mau launch produk, Saya biasanya "nyimpen" dulu di bank langit (baca: sedekah) sejumlah 2,5% dari target

Misal, target pengen dapat income 500 juta per bulan, maka Saya sedekahin tuh Rp 12.500.000. Minimal ya, minimal.

Kalau mau lebih KEREN lagi, mainin di angka 10% nya, misalkan Rp 50 Juta.

Kalau mau lebih "GENDENG" lagi, mainin di angka 50%, misalkan Rp 100 Juta. Ini emang GILA, mainnya adalah KEYAKINAN.

Alhamdulillah, Saya udah nyobain semuanya. Hasilnya: TOKCER!

Ini bukan berarti niatnya supaya rezekinya banyak ya, tapi lebih kepada cara main dan pembuktian kita pada AQIDAH JUALAN yang kita yakini...

“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa hadir dalam jual-beli. Maka iringilah jual-belimu dengan banyak bersedekah” (HR. Tirmidzi)

Udah dulu ya. Semoga sharing singkat ini bermanfaat. Aamiin...

SEMAKIN SERING ANDA MEMBERI DAN BERBAGI, POTENSI ORDERAN SEMAKIN BESAR

*Hari 1 - PRINSIP PENTING KALAU MAU JUALAN LARIS DI WHATSAPP (Part 1)*

Sukses itu berpola, sama halnya ketika mau jualan dengan modal Whatsapp ada semacam prinsip yang harus dipegang. Prinsip ini jika dijalankan, maka jualan kita bisa kencang.

Kenapa prinsip ini penting? Karena sekarang trennya orang kalau jualan cenderung asal-asalan. Asal promo, asal iklan, asal broadcast, bahkan yang paling parah asal spam (iklan sampah). Mending kalau bahasa iklan dan produknya bagus, kalau yang dijual ternyata produk/bisnis yang tidak bagus, bagaimana?

Sederhananya begini:
Ketika Anda hanya asal-asalan jualan di Whatsapp, maka closing Anda juga akan datang asal-asalan.

Jualan bermodalkan Whatsapp pun ada caranya dan punya beberapa PRINSIP yang harus dipegang supaya orderan Anda masuk terus.

Tanpa panjang lebar, yuk, kita pelajari PRINSIP-nya.

*PRINSIP 1: JANGAN ASAL IKLAN*

Berjualan di Whatsapp itu TIDAK BISA ASAL PROMO. Ini merupakan prinsip penting! Saya jamin yang suka asal iklan, closingnya pasti sedikit, kan?

Jangan asal menebar SPAM IKLAN di grup Whatsapp, apalagi di grup Whatsapp orang lain. Selain tidak etis, dijamin juga sedikit yang closing. Yang ada malah mungkin Anda diusir dari grup Whatsapp tersebut karena dianggap mengganggu.

Beriklan di Whatsapp ada caranya, ada tekniknya. Tidak bisa asal iklan, terutama kepada orang yang belum kenal kita (istilahnya cold market)

*WAJIB DIINGAT : ASAL IKLAN TIDAK AKAN MENGHASILKAN*

*PRINSIP 2: PERBESAR KONTAKNYA*

Kalau mau banjir orderan dari Whatsapp, kontak Whatsapp yang kita punya harus banyak. Jangan lupa harus SALING SIMPAN nomor kontak masing-masing supaya ke depannya bisa tetap saling chat dan tentunya Anda bisa broadcast promosi bisnis Anda.

Kenapa harus banyak kontaknya, mas? Karena ada istilah konversi dalam penjualan. Semakin banyak kontak (calon pembeli), maka potensi pembelian juga akan semakin besar.

*WAJIB DIINGAT : SEMAKIN BANYAK KONTAK WHATSAPP, SEMAKIN BESAR POTENSI CLOSING*

*PRINSIP 3: LIBATKAN MEDIA SOSIAL LAIN*

Kalau mau kencang jualannya, gabungkan kekuatan Whatsapp dan Facebook Anda. Facebook Anda digunakan untuk menjangkau banyak orang sedangkan Whatsap Anda digunakan untuk MENGUMPULKAN KONTAK calon pembeli Anda.

Konsep melibatkan media sosial lain ini bertujuan untuk memperbesar sumber trafik atau sumber calon prospek karena media sosial memiliki kelemahan tidak bisa membangun list building (kumpulan kontak) sehingga peran Whatsapp sangat membantu untuk memperbanyak list building Anda.

*WAJIB DIINGAT : LIBATKAN MEDIA SOSIAL LAIN UNTUK MEMPERBANYAK LIST KONTAK DI WHATSAPP*

*PRINSIP 4: MORE GIVING, MORE CLOSING*

Ada perilaku paling dasar dari manusia, yaitu sebuah perilaku hubungan timbal balik. Konsep ini secara sederhananya adalah seperti ini: semakin seseorang sering memberi, orang  lain yang menerimanya akan lebih respect dan lebih dekat dengan si pemberi tersebut.

Semakin dekatnya seseorang karena hubungan timbal balik inilah yang akan mempercepat terjadinya closing.

*WAJIB DIINGAT : SEMAKIN SERING ANDA MEMBERI DAN BERBAGI, POTENSI ORDERAN SEMAKIN BESAR.*

Oke sekian untuk materi hari ini kita lanjut besok untuk part berikutnya ya 

KONSISTEN ADALAH KUNCI SUKSES MEMBANGUN STRATEGI WHATSAPP

*Hari 2 - PRINSIP PENTING KALAU MAU JUALAN LARIS DI WHATSAPP (Part 2)*

Oke pada hari ini kita akan melanjutkan materi sebelumnya tentang *Prinsip Penting Kalau Mau Jualan Laris Di WhatsApp*

*PRINSIP 5: GUNAKAN BAHASA IKLAN YANG MENJUAL*

Tanpa bahasa iklan yang menarik, berjualan tentu tidak akan efektif. Berjualan melalui Whatsapp pun demikian. Saat berjualan di Whatsapp, Anda perlu menggunakan judul promo yang menjual, bahasa iklan yang menarik, bahkan kata-kata yang membuat calon pembaca jadi penasaran sehingga kemungkinan closing akan semakin besar.

*WAJIB DIINGAT : PERBANYAK CLOSINGAN DENGAN KATA-KATA PROMO YANG MENJUAL*

*PRINSIP 6: GUNAKAN SCRIPT CLOSING*

_Script closing_ adalah teknik untuk membantu Anda untuk mempercepat proses terjadinya closing. Prinsip menerapkan teknik ini penting agar closing penjualan terjadi terus-menerus. Penerapan script closing pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan Anda atau tim Admin Anda ketika dihadapkan banyaknya pertanyaan atau penundaan closing dari calon pembeli.

*WAJIB DIINGAT: SCRIPT CLOSING DIBUAT UNTUK MEMPERCEPAT TERJADINYA PENJUALAN*

*PRINSIP 7: FAST RESPONSE*

Ingatlah poin penting ini! Jualan online itu memang enak karena hanya bermodalkan jari saja sudah bisa closing. Tetapi ketahuilah, karena online, si calon pembeli juga sangat mudah untuk pindah ke pesaing hanya bermodalkan jari. Biasanya si calon pembeli akan berpaling kalau Anda tidak melayani dengan cepat alias tidak fast response.

Oleh sebab itu, penting agar pelayanan kita fast response dalam berjualan. Semakin fast response pelayanan kita ke konsumen, maka potensi closing akan semakin besar.

*WAJIB DIINGAT : SEMAKIN FAST RESPONSE PELAYANAN KITA KE KONSUMEN, MAKA SEMAKIN BESAR POTENSI CLOSINGNYA*

*PRINSIP 8: LAKUKAN TERUS-MENERUS*

KONSISTEN. Inilah teknik yang akan melejitkan semua strategi yang kita pelajari. Saya percaya kesuksesan seseorang datang bukan karena orang itu hebat dan pintar saja, melainkan orang tersebut TEKUN. Ketekunan inilah yang menjadi poin penting untuk Anda dapat konsisten.

Membangun database market di Whatsapp perlu praktik yang konsisten karena perlu diperbesar terus-menerus, perlu dilakukan terus-menerus. Jangan sampai hanya semangat pada awalnya saja, habis itu loyo tidak praktik lagi. Tidak aneh kalau Anda tidak pegang prinsip ini, jualan Anda juga begitu-begitu saja.

*WAJIB DIINGAT : KONSISTEN ADALAH KUNCI SUKSES MEMBANGUN STRATEGI WHATSAPP*

Bagaimana? Kebayang poin-poin diatas?

Anda perlu memahami serta memegang kesemua prinsip ini kalau mau kencang orderannya. Pastikan Anda menerapkan prinsip ini sebelum menjalankan strategi jualan Anda di Whatsapp. Sebab tanpa prinsip ini, jualan Anda tidak akan efektif.

Nah, mulai kebayang, kan, keseruannya? Ini saya baru membahas prinsip dasarnya saja, lho. Materi berikutnya saya akan bahas detailnya satu per satu supaya Anda paham bagaimana cara menerapkannya.
Tunggu materi selanjutnya besok ya 

Istilah di bidang property

Istilah yang ada di Perumahan/kavling

BPHTB = BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

NJOP = NILAI JUAL OBYEK PAJAK

NUP = NOmor URUT PEMESANAN

PBB = PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

IPPT = IZIN PERUNTUAN PENGGUNAAN TANAH

SITE PLAN = GAMBAR PERENCANAN TERHADAP KAVLING TANAH YanG MENYANGKUT JALAN,  GORONG-gorong, JALUR LISTRIK, SALURAN AIR BERSIH  DAN KOTOR, FASILITAS UMUM DAN SOSIAL

PPJB = PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

AJB = AKTA JUAL BELI

Leter C = Tanah yg memiliki Surat minim berupa leter C yang di keluarkan oleh pihak Desa (sama dengan Petok D)

SHGB = SURAT HAK GUNA BANGUNAN

SHM = SURAT HAK MILIK

Sppt = surat pemberitahuan pajak terutang
Dan harus dibayar per tahun

SHGU = Surat hak guna usaha
tanah untuk usaha di perkebunan bos

KPR = KRIDIT PEMILIKAN RUMAH

IMB = IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

FLPP = FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN 

Jasa Desain, Bangun dan Renovasi : rumah, toko, warung, kantor, taman, interior, pagar, kanopi, furniture. Konsep spesial pribadi Anda. Lebih indah, hemat, mudah, ringan, dan aman



Layanan Jasa Konstruksi dan Pengelasan