Beriku adalah- foto-foto yang beliau share, kami bagikan di sini, untuk kita bisa melihat antusiasme dalam acara yang sangat meriah ini.
Tampak direksi, manajemen, dan karyawan - yang mengikuti acara Customer Gathering Perumahan Syariah Bumi Madina Asri Bangah, dan Graha Permata Juanda.
Tampak Pak Aziz Riyanto, Direktur Marketing -, bersama peserta Customer Gathering. Serius memperhatikan pemaparan yang disampaikan oleh pembicara.
Pak Dadang Hidayat Direktur Utama -
Peserta membludak.
[SELENGKAPNYA]
Arsitektur - Properti - Jual Rumah
jasa desain ruang dalam dan ruang luar. rumah, bangunan, perabot
+ Jasa Pasang KANOPI PVC Premium + Tukang Kanopi Berpengalaman
+ Jasa Pasang KANOPI PVC Premium + Tukang Kanopi Berpengalaman
CUSTOMER GATHERING Perumahan Syariah
SELAGI MASIH ADA KESEMPATAN.
Untuk Hari Minggu BESOK ...
Solusi punya rumah tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Bunga, Tanpa Sita, Tanpa Denda, Lebih mudah, lebih murah, lebih berkah
Di lokasi yang strategis dengan Prospek perkembangan investasi yang di Jamin Naik Tinggi. Dengan pengembang Syariah pertama dan terbesar di jawa Timur, yang Terpercaya Member of REI / APERSI
HADIRILAH
CUSTOMER GATHERING
-
Minggu, 28 Januari 2018
Di favehotel MEX Surabaya
Jalan Pregolan No.1,3,5, Tegalsari, Kota SBY, Jawa Timur 60262 (031) 5355508
https://goo.gl/maps/K3XDLA5TK912
Sesi 1 pkl. 08.00 - 12.00
Perumahan Bumi Madina Asri. Rumah Premium Eksklusif hanya 59 unit. sudah sold out 20 Unit. di Desa Bangah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo
Sesi 2 pkl. 13.00 - 18.00
Perumahan seluas 30 HA, Graha Permata Juanda. di Desa Pepe Kecamatan Sedati, Sidoarjo. sudah soldout lebih dari 1000 Unit. Hanya 7 menit dari Juanda
Sekaranglah kesempatan terbaik untuk punya rumah/ nambah Rumah selagi harga masih sangat murah, dan cara bayarnya yang juga MUDAH.
segera Amankan Kursi anda sekarang juga, Quota Terbatas:
DAFTAR Dengan Format
NAMA - domisili - Email - No WA
Plus SCAN KTP kirim ke WA 0812 4582 4196.
Atau silahkan mengisi form di link berikut :
ππ»ππ»ππ»
https://api.whatsapp.com/send?phone=6281245824196&text=Assalamualaikum..%20*Saya%20Minat%20hadir%20pada%20Customer%20Gathering%20*%0ANama%20%3A%0ADomisili%20%3A%0AEmail%20%3A%0AHP%20%3A%0ASesi%20%3A
.
hidup mulia dan berkah tanpa RIBA
Bismillah....
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mengingatkan kembali, Property 100% syariah sesuai konsepsinya :
1. *TANPA_KPR_BANK*
Tidak menggunakan jasa maupun uang bank dalam pembiayaan project (untuk pembangunan proyek). Kemudian untuk pembiayaan konsumen langsung antara developer (penjual) dengan Pembeli.
Transaksi Bank yang digunakan (diperbolehkan) salahsatunya sebagai tempat menitipkan & transfer dan dilindungi dengan akad wadiah (titip tanpa bunga, hadiah, undian)
2. *TANPA_RIBA*
Tidak ada unsur Riba dalam transaksi jual beli kredit antara penjual dan pembeli. Harga ditetapkan sebelum akad, baik harga tunai maupun harga cicilan dan disepakati diawal (total yang dibayar) kemudian jumlahnya tidak berubah/ bertambah.
3. *TANPA_DENDA*
developer tidak mengenakan denda keterlambatan apabila konsumen telat membayar (karena akan terhitung sebagai RIBA), dalam hal ada kemungkinan untuk terlambat ataupun kendala, konsumen wajib terlebih dahulu menginformasikan kepada Developer masalah yang dihadapi beserta solusinya.
Begitu juga apabila konsumen melunasi hutangnya lebih cepat, maka tidak dikenakan denda pinalti.
4. *TANPA_SITA*
Developer tidak akan menyita unit yang sudah dibeli konsumen dan tidak akan mengusir konsumen apabila terjadi masalah dikemudian hari. Hanya saja konsumen bersedia menjual rumahnya secara sukarela apabila sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Untuk menghindari berbuat dzolim kepada orang yang dihutangi (developer). Kemudian pembeli hanya membayar sisa kewajiban hutangnya. Sementara kelebihannya menjadi miliknya
5. *TANPA_ASURANSI*
Tidak digunakannya asuransi dalam transaksi karena ada unsur ;
*JUDI* (Tidak tahu kapan akan mendapat musibah sementara terus melakukan pembayaran)
*GHARAR* (salah satu pihak akan dirugikan apabila nasabah baru membayar minimal sementara biaya sakitnya melebihi jumlah yg sudah dibayarkan. Begitu juga sebaliknya terus membayar s.d perjanjian selesai kemudian uang yang dikembalikan lebih sedikit dari yg disetorkan, padahal tidak ada fasilitas yang digunakan)
Mendekatkan Pada *SYIRIK*, karena menjadikan kita berharap kepada selain Allah, "ah gak perlu khawatir sakit kan sudah ada asuransi"
6. *TANPA_BI_CHECKING*
Allah checking lebih diutamakan dan unsur ke-ridhoan penjual dan pembeli didalam melakukan transaksi menjadi dasar dilakukan akad jual beli secara kredit. Tentunya setelah penjual dan pembeli sama-sama cocok.
7. *TANPA_AKAD_BATHIL*
Akad jual beli yang dilakukan insya sesuai dengan hukum syara'. Dibuat secara jelas dan memposisikan penjual dan pembeli dengan hak dan kewajiban yang setara. Sehingga transaksinya membuat pembali dan penjual merasa aman dan nyaman.
Alhamdulillah, Islam memang rahmatan lilalamin...
Mari jauhi RIBA dan hidup mulia dan berkah tanpa RIBA.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mengingatkan kembali, Property 100% syariah sesuai konsepsinya :
1. *TANPA_KPR_BANK*
Tidak menggunakan jasa maupun uang bank dalam pembiayaan project (untuk pembangunan proyek). Kemudian untuk pembiayaan konsumen langsung antara developer (penjual) dengan Pembeli.
Transaksi Bank yang digunakan (diperbolehkan) salahsatunya sebagai tempat menitipkan & transfer dan dilindungi dengan akad wadiah (titip tanpa bunga, hadiah, undian)
2. *TANPA_RIBA*
Tidak ada unsur Riba dalam transaksi jual beli kredit antara penjual dan pembeli. Harga ditetapkan sebelum akad, baik harga tunai maupun harga cicilan dan disepakati diawal (total yang dibayar) kemudian jumlahnya tidak berubah/ bertambah.
3. *TANPA_DENDA*
developer tidak mengenakan denda keterlambatan apabila konsumen telat membayar (karena akan terhitung sebagai RIBA), dalam hal ada kemungkinan untuk terlambat ataupun kendala, konsumen wajib terlebih dahulu menginformasikan kepada Developer masalah yang dihadapi beserta solusinya.
Begitu juga apabila konsumen melunasi hutangnya lebih cepat, maka tidak dikenakan denda pinalti.
4. *TANPA_SITA*
Developer tidak akan menyita unit yang sudah dibeli konsumen dan tidak akan mengusir konsumen apabila terjadi masalah dikemudian hari. Hanya saja konsumen bersedia menjual rumahnya secara sukarela apabila sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Untuk menghindari berbuat dzolim kepada orang yang dihutangi (developer). Kemudian pembeli hanya membayar sisa kewajiban hutangnya. Sementara kelebihannya menjadi miliknya
5. *TANPA_ASURANSI*
Tidak digunakannya asuransi dalam transaksi karena ada unsur ;
*JUDI* (Tidak tahu kapan akan mendapat musibah sementara terus melakukan pembayaran)
*GHARAR* (salah satu pihak akan dirugikan apabila nasabah baru membayar minimal sementara biaya sakitnya melebihi jumlah yg sudah dibayarkan. Begitu juga sebaliknya terus membayar s.d perjanjian selesai kemudian uang yang dikembalikan lebih sedikit dari yg disetorkan, padahal tidak ada fasilitas yang digunakan)
Mendekatkan Pada *SYIRIK*, karena menjadikan kita berharap kepada selain Allah, "ah gak perlu khawatir sakit kan sudah ada asuransi"
6. *TANPA_BI_CHECKING*
Allah checking lebih diutamakan dan unsur ke-ridhoan penjual dan pembeli didalam melakukan transaksi menjadi dasar dilakukan akad jual beli secara kredit. Tentunya setelah penjual dan pembeli sama-sama cocok.
7. *TANPA_AKAD_BATHIL*
Akad jual beli yang dilakukan insya sesuai dengan hukum syara'. Dibuat secara jelas dan memposisikan penjual dan pembeli dengan hak dan kewajiban yang setara. Sehingga transaksinya membuat pembali dan penjual merasa aman dan nyaman.
Alhamdulillah, Islam memang rahmatan lilalamin...
Mari jauhi RIBA dan hidup mulia dan berkah tanpa RIBA.
Solusi Hunian Tanpa Riba
π° Property Syariah itu apa sih? π°
.
- Bagaimana sistem syariah pembelian rumah yang seharusnya?
- Apa perbedaan antara Property Syariah dengan KPR melalui bank syariah maupun bank konvensional?
.
Yuk, mari kita simak ulasannya berikut ini..
.
PERBEDAAN ✅KPR SYARIAH, ✅KPR BANK SYARIAH ✅DAN KONVENSIONAL
- Oleh: F. Alwayni
.
✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
π KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
π Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
π Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
.
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
.
✅ BARANG JAMINAN
π KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
π Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
π Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
.
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
.
✅ SISTEM DENDA
π KPR Syariah: Tidak ada denda
π Bank Syariah: Ada denda
π Bank Konvensional: Ada denda
.
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
.
✅ SISTEM SITA
π KPR Syariah: Tidak ada sita
π Bank Syariah: Tidak ada sita
π Bank Konvensional: Ada sita
.
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
.
✅ SISTEM PENALTY
π KPR Syariah: Tidak ada penalty
π Bank Syariah: Tidak ada penalty
π Bank Konvensional: Ada penalty
.
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
.
✅ SISTEM ASURANSI
π KPR Syariah: Tidak ada asuransi
π Bank Syariah: Ada asuransi
π Bank Konvensional: Ada asuransi
.
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
.
✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
π KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
π Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
π Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
.
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
.
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
.
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.
Tulisan diambil dari Solusi Hunian Tanpa Riba
.
- Bagaimana sistem syariah pembelian rumah yang seharusnya?
- Apa perbedaan antara Property Syariah dengan KPR melalui bank syariah maupun bank konvensional?
.
Yuk, mari kita simak ulasannya berikut ini..
.
PERBEDAAN ✅KPR SYARIAH, ✅KPR BANK SYARIAH ✅DAN KONVENSIONAL
- Oleh: F. Alwayni
.
✅ PIHAK YANG TRANSAKSI
π KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
π Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
π Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
.
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
.
✅ BARANG JAMINAN
π KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
π Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
π Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
.
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
.
✅ SISTEM DENDA
π KPR Syariah: Tidak ada denda
π Bank Syariah: Ada denda
π Bank Konvensional: Ada denda
.
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
.
✅ SISTEM SITA
π KPR Syariah: Tidak ada sita
π Bank Syariah: Tidak ada sita
π Bank Konvensional: Ada sita
.
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
.
✅ SISTEM PENALTY
π KPR Syariah: Tidak ada penalty
π Bank Syariah: Tidak ada penalty
π Bank Konvensional: Ada penalty
.
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.
.
✅ SISTEM ASURANSI
π KPR Syariah: Tidak ada asuransi
π Bank Syariah: Ada asuransi
π Bank Konvensional: Ada asuransi
.
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
.
✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
π KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
π Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
π Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
.
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:
.
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
.
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
.
Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.
.
KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.
.
Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.
Tulisan diambil dari Solusi Hunian Tanpa Riba
Puriwangi Residence : Cluster Islami 100% Syariah di Nganjuk
Ahsan properti syariah
Kantor Pemasaran :
Puriwangi Residence
Tanpa Riba
Tanpa Bank
Tanpa Sita
Tanpa Asuransi
Tanpa BI – Check
Tanpa Denda
1. Pelaku Riba terang-terangan diperangi oleh Allah dan Rasulullah (QS. Al Baqarah 278-279)
2. Riba termasuk 7 dosa besar yang membinasakan (HR. Bukhori 2615, Muslim no 89)
3. Pelaku Riba Dilaknat Allah (HR. Muslim no 1598)
Pricelist Puriwangi Residence Nganjuk
TYPE LUAS UKURAN HARGA
TUNAI UANG MUKA
30%-50% SISA
DIANGSUR AQAD BA’IY ISTISNA’
BANG TANAH KAVLING TANPA BUNGA / FLAT
( M2 ) ( M2 ) ( P x L ) Rp Rp Rp 5 TAHUN 7 TAHUN 10 TAHUN
AZZURA 45 90 7,5 x 12 285.000.000,- 142.500.000,- 142.500.000,- 2.375.000,- 1.694.000 1.187.000
114.000.000,- 144.000.000,- 2.400.000,- 1.714.000 1.200.000
85.500.000,- 199.500.000,- 3.325.000,- 2.375.000 X
AZZALIA 54 91 7 x 13 310.000.000,- 155.000.000,- 155.000.000,- 2.583.000,- 1.845.000 1.292.000
124.000.000,- 186.000.000,- 3.100.000,- 2.214.000 1.550.000
93.000.000,- 217.000.000,- 6.616.000,- 2.583.000 X
AZZAHRA 54 104 8 x 13 330.000.000,- 165.000.000,- 165.000.000,- 2.750.000,- 1.964.000 1.375.000
132.000.000,- 198.000.000,- 3.300.000,- 2.357.000 1.650.000
99.000.000,- 231.000.000,- 3.850.000,- 2.750.000
KETENTUAN :
1. Harga bisa berubah selama belum ada ikatan apapun.
2. Tanda Jadi min. 2jt. ( sudah termasuk uang muka / DP & tidak bisa dibatalkan )
3. Uang Muka dilunasi paling lambat 1 minggu setelah pembayaran tanda jadi
4. Harga sudah meliputi ; PPN tanah & bangunan, IMB, PLN, PDAM
5. Harga belum termasuk ; AJB, BPHTB, pajak lain sesuai ketentuan pemerintah
6. Untuk pembelian dengan fasilitas KPR, maka syarat & ketentuan mengikuti lembaga pembiayaan syariahnya.
7. Keterangan lebih rinci di atur dalam Surat Persetujuan Pembelian ( SPP ) & Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB )
...
Spesifikasi
Pondasi : Batu kali
Dinding : Bata ringan, wallpaper
Lantai : Keramik 40 x 40
Kusen : Aluminium
Daun Pintu : Double Triplek
Ranka Atap : Galvalum
Penutup Atap : Genteng Plat
Plafon : Gipsum
Pintu Kamar Mandi : PVC
Lantai Kamar Mandi : Keramik 20 x 20
Closet : Duduk
Air : Sumur
Listrik 1300 Watt
Jalan : Paving Blok
Puriwangi Residence : Cluster Islami 100% Syariah di Nganjuk
Griya Izmir Puri Pogot - Suramadu system syariah
Hanya 350 juta
Unit terbatas
Griya Izmir – Property syariah
Puri Pogot - Suramadu
- rumah dua lantai
- Desain Urban Minimalis
- Harga sangat terjangkau
- System Syariah
- Lokasi Pogot - Suramadu
Tipe 45
* Kredit Inhouse
* Tanpa Bank
* Tanpa BI Checking
* Tanpa Riba
* Tanpa Denda
Segera, masih ada unit untuk Anda.
Griya Izmir Puri Pogot - Suramadu system syariah
property syariah
property syariah tangerang
cara bisnis properti syariah
property syariah bogor
property syariah bandung
property syariah jakarta
property syariah depok
property syariah surabaya
property syariah bekasi
Assalam.. Pak ada diskon besar2 an d puri pogot dr 350jt jd 315jt, monggo jka minatππ
INFO LAIN mengenai TownHouse PURI POGOT :
Customer Ghatering
Puri Pogot Griya Izmir dekat Pasar Pogot
SitePlan Puri Pogot dan Skema Harga
Proyek TownHouse PURI POGOT
Desain RUMAH Modern Urban Minimalis di Puri Pogot
Denah RUMAH Puri Pogot yang Modern Minimalis URBAN
Unit terbatas
Griya Izmir – Property syariah
Puri Pogot - Suramadu
- rumah dua lantai
- Desain Urban Minimalis
- Harga sangat terjangkau
- System Syariah
- Lokasi Pogot - Suramadu
Tipe 45
* Kredit Inhouse
* Tanpa Bank
* Tanpa BI Checking
* Tanpa Riba
* Tanpa Denda
Segera, masih ada unit untuk Anda.
Griya Izmir Puri Pogot - Suramadu system syariah
property syariah
property syariah tangerang
cara bisnis properti syariah
property syariah bogor
property syariah bandung
property syariah jakarta
property syariah depok
property syariah surabaya
property syariah bekasi
Assalam.. Pak ada diskon besar2 an d puri pogot dr 350jt jd 315jt, monggo jka minatππ
INFO LAIN mengenai TownHouse PURI POGOT :
Customer Ghatering
Puri Pogot Griya Izmir dekat Pasar Pogot
SitePlan Puri Pogot dan Skema Harga
Proyek TownHouse PURI POGOT
Desain RUMAH Modern Urban Minimalis di Puri Pogot
Denah RUMAH Puri Pogot yang Modern Minimalis URBAN
Hunian Syariah BUMI MADINA ASRI Bangah -
` Tanpa BUNGA/RIBA
` Tanpa DENDA
` Tanpa SITA
` Tanpa PENALTI
` Tanpa BI CHECKING
` Tanpa AKAD BERMASALAH
KEUNGGULAN LOKASI :
o Bebas banjir
o Tersedia masjid & mushollah yang akan dihidupkan dengan kegiatan islami
o Dekat Aloha
o Dekat Tol / Bundaran Waru
o Akses mudah ke MALL CITO & SBY KARNIVAL
o Akses mudah ke Surabaya & Sidoarjo
o Akses dekat ke JUANDA Airport
o Akses mudah ke Terminal Bus Bungurasih
o Akses mudah ke RS USADA & MITRA KELUARGA WARU
...
....
UNDANGAN Customer Gathering
` Tanpa DENDA
` Tanpa SITA
` Tanpa PENALTI
` Tanpa BI CHECKING
` Tanpa AKAD BERMASALAH
KEUNGGULAN LOKASI :
o Bebas banjir
o Tersedia masjid & mushollah yang akan dihidupkan dengan kegiatan islami
o Dekat Aloha
o Dekat Tol / Bundaran Waru
o Akses mudah ke MALL CITO & SBY KARNIVAL
o Akses mudah ke Surabaya & Sidoarjo
o Akses dekat ke JUANDA Airport
o Akses mudah ke Terminal Bus Bungurasih
o Akses mudah ke RS USADA & MITRA KELUARGA WARU
...
....
UNDANGAN Customer Gathering
jenis sertifikat tanah yang telah diakui negara
Ngaji Properti:☕☕
Jenis-jenis sertifikat tanah yang telah diakui negara. Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Namun ternyata, ada lagi lho jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti kepemilikan akan sebuah tanah. Apa saja? Berikut ulasan lengkapnya.
Jenis-jenis sertifikat tanah yang telah diakui negara. Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Namun ternyata, ada lagi lho jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti kepemilikan akan sebuah tanah. Apa saja? Berikut ulasan lengkapnya.
Kalian pasti pernah mendengar istilah-istilah surat tanah yang klasik seperti Petok D, Letter C, dan Surat Ijo. Namun, perlu kalian ketahui bahwa surat-surat tersebut sekarang sudah tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Mari kita mulai dengan Petok D. Sebelum tahun 1960, surat Petok D memang memiliki nilai yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960, kekuatan surat Petok D berkurang. Sekarang, surat ini hanya dianggap sebagai bukti pembayaran pajak tanah oleh pemilik tanah. Jadi, jangan berharap surat Petok D bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat. Karena masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan perubahan peraturan ini, seringkali surat Petok D menimbulkan masalah dalam transaksi jual-beli tanah.
Selanjutnya, kita punya Letter C. Kepemilikan tanah di Indonesia biasanya diturunkan secara turun-temurun. Pada masa lampau ketika aturan kepemilikan properti belum terlalu ketat, muncul berbagai surat tanah, salah satunya Letter C. Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah oleh individu yang terdaftar di kantor desa atau kelurahan. Letter C berbentuk buku dan digunakan untuk mencatat pembayaran pajak serta informasi mengenai identitas tanah pada masa kolonial. Meski begitu, hingga saat ini Letter C masih digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, data-data tanah dalam Letter C seringkali dianggap tidak lengkap karena pemeriksaannya dilakukan dengan sembarangan.
Kemudian, ada Surat Ijo. Surat Ijo ini hanya berlaku di Kota Surabaya, teman-teman. Surat Ijo merujuk pada surat yang menunjukkan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah kota kepada penyewa tanah. Surat Ijo dapat diperpanjang oleh penyewa selama tanah tersebut tidak akan digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kenapa disebut Surat Ijo? Karena blangko surat izin pemakaian tanahnya sendiri berwarna hijau. Perlu diketahui bahwa tanah yang memiliki Surat Ijo ini tidak akan dijual atau diberikan kepada penyewa untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial. Jadi, tanah-tanah tersebut tetap disewakan dengan menggunakan Surat Ijo sebagai bukti legalitasnya.
Selain surat-surat di atas, masih ada beberapa lagi seperti Rincik, Ketitir, Wigendom, Erfpacht, dan Opstaal. Semua surat tersebut sekarang sudah tidak bisa dianggap sebagai bukti sah dalam kepemilikan rumah. Jadi, jika kalian masih memiliki surat-surat tersebut, sebaiknya segera ganti dengan sertifikat yang sah agar kepemilikan rumah kalian terjamin.
Girik
Ungakapan istilah girik mungkin sudah populer di telinga Anda. Girik ini bukanlah sertifikat kepemilikan tanah, melainkan hanya sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini dapat ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual beli atau surat waris.Pasti sudah tidak asing lagi bagi Anda, dengan istilah "girik". Namun, perlu diketahui bahwa girik bukanlah sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan tanah. Girik hanyalah sebuah surat pertanahan yang digunakan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini terdapat informasi seperti nomor, luas tanah, dan nama pemilik yang didapatkan melalui proses jual-beli atau pewarisan tanah. Namun, penting untuk diingat bahwa kepemilikan tanah yang diakui secara sah harus didukung oleh bukti lain seperti Akta Jual Beli atau surat waris.
Petok D
Sebelum tahun 1960, surat Petok D memiliki kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun setelah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, tidak lagi. Kini, surat Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajaktanah oleh sang pengguna tanah. Jadi, surat ini sangat lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah. Akibat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak aware dengan perubahan peraturan tersebut, surat Petok D kerap menimbulkan permasalahan dalam jual-beli tanah.Letter C
Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Karena pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya, maka muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Letter C.
Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa/kelurahan. Letter C yang berbentuk buku ini sendiri fungsinya adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial. Namun pada masa kini, Letter C masih digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah. Data-data tanah yang berada dalam Letter C ini sendiri disebut-sebut kurang lengkap karena pemeriksaannya selalu dilakukan dengan asal-asalan.
Surat Ijo
Surat Hijau atau Surat Ijo ini hanya berlaku di Kota Surabaya lho, Urbanites. Surat Hijau ini merujuk pada surat dengan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kota kepada orang yang menyewa tanah tersebut. Surat Ijo tersebut dapat diperpanjang oleh pihak penyewa selama tanah yang disewakan tidak akan digunakan oleh Pemkot Surabaya.
Mengapa namanya Surat Ijo? Karena blangko surat perizinan atas hak pemakaian tanahnya sendiri berwarna hijau. Disebutkan, lahan tanah dengan Surat Ijo ini tidak akan diberikan atau dijual kepada penyewa karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Maka itu tanah-tanah tersebut tetap dibiarkan sebagai tanah sewaan dengan keterangan Surat Ijo.
Selain surat-surat di atas, ada pula yang disebut sebagai Rincik alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Ketitir, Wigendom, Erfpacht, dan Opstaal. Semua surat tersebut kini tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam kepemilikan rumah. Jadi, jika Anda masih memegang surat-surat tersebut, segera ganti dengan sertifikat yang berlaku.
hidup mulia dan berkah tanpa RIBA
Bismillah....
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mengingatkan kembali, Property 100% syariah sesuai konsepsinya :
1. *TANPA_KPR_BANK*
Tidak menggunakan jasa maupun uang bank dalam pembiayaan project (untuk pembangunan proyek). Kemudian untuk pembiayaan konsumen langsung antara developer (penjual) dengan Pembeli.
Transaksi Bank yang digunakan (diperbolehkan) salahsatunya sebagai tempat menitipkan & transfer dan dilindungi dengan akad wadiah (titip tanpa bunga, hadiah, undian)
2. *TANPA_RIBA*
Tidak ada unsur Riba dalam transaksi jual beli kredit antara penjual dan pembeli. Harga ditetapkan sebelum akad, baik harga tunai maupun harga cicilan dan disepakati diawal (total yang dibayar) kemudian jumlahnya tidak berubah/ bertambah.
3. *TANPA_DENDA*
developer tidak mengenakan denda keterlambatan apabila konsumen telat membayar (karena akan terhitung sebagai RIBA), dalam hal ada kemungkinan untuk terlambat ataupun kendala, konsumen wajib terlebih dahulu menginformasikan kepada Developer masalah yang dihadapi beserta solusinya.
Begitu juga apabila konsumen melunasi hutangnya lebih cepat, maka tidak dikenakan denda pinalti.
4. *TANPA_SITA*
Developer tidak akan menyita unit yang sudah dibeli konsumen dan tidak akan mengusir konsumen apabila terjadi masalah dikemudian hari. Hanya saja konsumen bersedia menjual rumahnya secara sukarela apabila sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Untuk menghindari berbuat dzolim kepada orang yang dihutangi (developer). Kemudian pembeli hanya membayar sisa kewajiban hutangnya. Sementara kelebihannya menjadi miliknya
5. *TANPA_ASURANSI*
Tidak digunakannya asuransi dalam transaksi karena ada unsur ;
*JUDI* (Tidak tahu kapan akan mendapat musibah sementara terus melakukan pembayaran)
*GHARAR* (salah satu pihak akan dirugikan apabila nasabah baru membayar minimal sementara biaya sakitnya melebihi jumlah yg sudah dibayarkan. Begitu juga sebaliknya terus membayar s.d perjanjian selesai kemudian uang yang dikembalikan lebih sedikit dari yg disetorkan, padahal tidak ada fasilitas yang digunakan)
Mendekatkan Pada *SYIRIK*, karena menjadikan kita berharap kepada selain Allah, "ah gak perlu khawatir sakit kan sudah ada asuransi"
6. *TANPA_BI_CHECKING*
Allah checking lebih diutamakan dan unsur ke-ridhoan penjual dan pembeli didalam melakukan transaksi menjadi dasar dilakukan akad jual beli secara kredit. Tentunya setelah penjual dan pembeli sama-sama cocok.
7. *TANPA_AKAD_BATHIL*
Akad jual beli yang dilakukan insya sesuai dengan hukum syara'. Dibuat secara jelas dan memposisikan penjual dan pembeli dengan hak dan kewajiban yang setara. Sehingga transaksinya membuat pembali dan penjual merasa aman dan nyaman.
Alhamdulillah, Islam memang rahmatan lilalamin...
Mari jauhi RIBA dan hidup mulia dan berkah tanpa RIBA.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mengingatkan kembali, Property 100% syariah sesuai konsepsinya :
1. *TANPA_KPR_BANK*
Tidak menggunakan jasa maupun uang bank dalam pembiayaan project (untuk pembangunan proyek). Kemudian untuk pembiayaan konsumen langsung antara developer (penjual) dengan Pembeli.
Transaksi Bank yang digunakan (diperbolehkan) salahsatunya sebagai tempat menitipkan & transfer dan dilindungi dengan akad wadiah (titip tanpa bunga, hadiah, undian)
2. *TANPA_RIBA*
Tidak ada unsur Riba dalam transaksi jual beli kredit antara penjual dan pembeli. Harga ditetapkan sebelum akad, baik harga tunai maupun harga cicilan dan disepakati diawal (total yang dibayar) kemudian jumlahnya tidak berubah/ bertambah.
3. *TANPA_DENDA*
developer tidak mengenakan denda keterlambatan apabila konsumen telat membayar (karena akan terhitung sebagai RIBA), dalam hal ada kemungkinan untuk terlambat ataupun kendala, konsumen wajib terlebih dahulu menginformasikan kepada Developer masalah yang dihadapi beserta solusinya.
Begitu juga apabila konsumen melunasi hutangnya lebih cepat, maka tidak dikenakan denda pinalti.
4. *TANPA_SITA*
Developer tidak akan menyita unit yang sudah dibeli konsumen dan tidak akan mengusir konsumen apabila terjadi masalah dikemudian hari. Hanya saja konsumen bersedia menjual rumahnya secara sukarela apabila sudah tidak sanggup melanjutkan pembayaran. Untuk menghindari berbuat dzolim kepada orang yang dihutangi (developer). Kemudian pembeli hanya membayar sisa kewajiban hutangnya. Sementara kelebihannya menjadi miliknya
5. *TANPA_ASURANSI*
Tidak digunakannya asuransi dalam transaksi karena ada unsur ;
*JUDI* (Tidak tahu kapan akan mendapat musibah sementara terus melakukan pembayaran)
*GHARAR* (salah satu pihak akan dirugikan apabila nasabah baru membayar minimal sementara biaya sakitnya melebihi jumlah yg sudah dibayarkan. Begitu juga sebaliknya terus membayar s.d perjanjian selesai kemudian uang yang dikembalikan lebih sedikit dari yg disetorkan, padahal tidak ada fasilitas yang digunakan)
Mendekatkan Pada *SYIRIK*, karena menjadikan kita berharap kepada selain Allah, "ah gak perlu khawatir sakit kan sudah ada asuransi"
6. *TANPA_BI_CHECKING*
Allah checking lebih diutamakan dan unsur ke-ridhoan penjual dan pembeli didalam melakukan transaksi menjadi dasar dilakukan akad jual beli secara kredit. Tentunya setelah penjual dan pembeli sama-sama cocok.
7. *TANPA_AKAD_BATHIL*
Akad jual beli yang dilakukan insya sesuai dengan hukum syara'. Dibuat secara jelas dan memposisikan penjual dan pembeli dengan hak dan kewajiban yang setara. Sehingga transaksinya membuat pembali dan penjual merasa aman dan nyaman.
Alhamdulillah, Islam memang rahmatan lilalamin...
Mari jauhi RIBA dan hidup mulia dan berkah tanpa RIBA.
UNDANGAN Customer Gathering (Perumahan syariah) Sidoarjo
"Di jual Cepat Hunian BUMI MADINA ASRI Bangah Aloha Waru"
Ikuti Customer Gathering Gratis...!!!
Cari system syariah dan strategis serta cepat serah terima nya?..
Hanya..!!
PERUM.
Tersedia beberapa pilihan pola bayar (menyesuaikan dengan budget keuangan anda).
⛔ Tanpa BUNGA/RIBA
⛔ Tanpa DENDA
⛔ Tanpa SITA
⛔ Tanpa PENALTI
⛔ Tanpa BI CHECKING
⛔ Tanpa AKAD BERMASALAH
KEUNGGULAN LOKASI :
♻ Bebas banjir
π Tersedia masjid da mushola yang akan dihidupkan dengan kegiatan islami
π£ Dekat Aloha
π£ Dekat Tol / Bundaran Waru
π£ Akses mudah ke MALL CITO dan SBY KARNIVAL
π Akses mudah ke Surabaya dan Sidoarjo
✈ Akses dekat ke JUANDA Airport
π Akses mudah ke Terminal Bus Bungurasih
π₯ Akses mudah ke RS USADA dan MITRA KELUARGA WARU
Harga NORMAL 557 juta
HARGA PERDANA MENJADI :
Harga 390 juta
Dapatkan Harga Khusus
Hubungi :
Afandi
(WA / SMS)
Developer - Member of REI
.
...
UNDANGAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk hadir pada acara customer Gathering yg akan diadakan pada:
Hari Minggu, 28 Januari 2018
Pkl 08.00 s.d 18.00
Sesi 1
Bumi Madina Asri
Pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB
Sesi 2
Graha Permata Juanda
Pkl. 13.00 s.d 18.00 WIB
Lokasi FAVE HOTEL Surabaya
Jl. Prenggolan no. 1,3,5 Tegalsari Surabaya
DAPATKAN BaNYaK PROMO & HARGA KHUSUS !!!
Buruan putuskan!!! KaLau MAU UNTUNG!!!
rumah di Juanda ukuran 36/90 cicilan Hanya 2 jt'an
rumah di Aloha ukuran 39/72 hanya IDR 390 jt
Fasilitas Premium. Lengkap.
Harga mininum..
Minat????
Jika berminat hadir di acara tersebut silahkan klik tautan dan silahkan mengisi form di link berikut :
ππ»ππ»ππ»
Ikuti Customer Gathering Gratis...!!!
Cari system syariah dan strategis serta cepat serah terima nya?..
Hanya..!!
PERUM.
BUMI MADINA ASRI BANGAH
Hunian Eksklusif dengan desain dan fasilitas lingkungan yang istimewa, di kawasan yang sangat berkembang Cocok untuk keluarga muda yang dinamis serta Sangat StrategisTersedia beberapa pilihan pola bayar (menyesuaikan dengan budget keuangan anda).
⛔ Tanpa BUNGA/RIBA
⛔ Tanpa DENDA
⛔ Tanpa SITA
⛔ Tanpa PENALTI
⛔ Tanpa BI CHECKING
⛔ Tanpa AKAD BERMASALAH
KEUNGGULAN LOKASI :
♻ Bebas banjir
π Tersedia masjid da mushola yang akan dihidupkan dengan kegiatan islami
π£ Dekat Aloha
π£ Dekat Tol / Bundaran Waru
π£ Akses mudah ke MALL CITO dan SBY KARNIVAL
π Akses mudah ke Surabaya dan Sidoarjo
✈ Akses dekat ke JUANDA Airport
π Akses mudah ke Terminal Bus Bungurasih
π₯ Akses mudah ke RS USADA dan MITRA KELUARGA WARU
Harga NORMAL 557 juta
HARGA PERDANA MENJADI :
Harga 390 juta
Dapatkan Harga Khusus
Hubungi :
Afandi
(WA / SMS)
Developer - Member of REI
.
...
UNDANGAN
Customer Gathering (Perumahan syariah) Graha Permata Juanda
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami mengundang Bpk/Ibu untuk hadir pada acara customer Gathering yg akan diadakan pada:
Hari Minggu, 28 Januari 2018
Pkl 08.00 s.d 18.00
Sesi 1
Bumi Madina Asri
Pkl. 08.00 s.d 12.00 WIB
Sesi 2
Graha Permata Juanda
Pkl. 13.00 s.d 18.00 WIB
Lokasi FAVE HOTEL Surabaya
Jl. Prenggolan no. 1,3,5 Tegalsari Surabaya
DAPATKAN BaNYaK PROMO & HARGA KHUSUS !!!
Buruan putuskan!!! KaLau MAU UNTUNG!!!
rumah di Juanda ukuran 36/90 cicilan Hanya 2 jt'an
rumah di Aloha ukuran 39/72 hanya IDR 390 jt
Fasilitas Premium. Lengkap.
Harga mininum..
Minat????
Jika berminat hadir di acara tersebut silahkan klik tautan dan silahkan mengisi form di link berikut :
ππ»ππ»ππ»
10 BIAYA TAMBAHAN JUAL BELI RUMAH
10 BIAYA TAMBAHAN JUAL BELI RUMAH
1. PPh
Dibebankan kepada penjual, sudah ditentukan 2,5%, dari harga jual.
2. BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda, tergantung dari wilayahnya.
Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).
3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli, senilai 10% dari harga transaksi. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta.
4. PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.
5. Biaya Cek Sertifikat
Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan blokir, sertifikat ganda, dan sebagainya).
Nilai biaya yang dibebankan, tergantung dari wilayahnya. Umumnya Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
6. Biaya AJB
Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.
Menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat1 :
AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
bukan notaris ataupun BPN.
7. BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB.
Proses balik nama bisa dilaksanakan bila pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.
Balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.
8. PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.
9. Biaya Notaris
Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu melibatkan notaris, di antaranya adalah:
Biaya
- Cek sertifikat, Rp 100.000
- SK, Rp 1.000.000
- Validasi pajak Rp 200.000
- AJB, Rp 2.400.000
- BBN, Rp 750.000
- SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), bila kredit Rp 250.000
- APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp 1.200.000
Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp 5.000.000. Tergantung notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.
10. Biaya Asuransi
Untuk memberi rasa aman kepada pembeli, bila terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset.
Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp 250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).
Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas, dibebankan bila Anda membeli rumah secara tunai.
1. PPh
Dibebankan kepada penjual, sudah ditentukan 2,5%, dari harga jual.
2. BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda, tergantung dari wilayahnya.
Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).
3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli, senilai 10% dari harga transaksi. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta.
4. PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.
5. Biaya Cek Sertifikat
Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan blokir, sertifikat ganda, dan sebagainya).
Nilai biaya yang dibebankan, tergantung dari wilayahnya. Umumnya Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
6. Biaya AJB
Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.
Menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat1 :
AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
bukan notaris ataupun BPN.
7. BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB.
Proses balik nama bisa dilaksanakan bila pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.
Balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.
8. PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.
9. Biaya Notaris
Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu melibatkan notaris, di antaranya adalah:
Biaya
- Cek sertifikat, Rp 100.000
- SK, Rp 1.000.000
- Validasi pajak Rp 200.000
- AJB, Rp 2.400.000
- BBN, Rp 750.000
- SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), bila kredit Rp 250.000
- APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp 1.200.000
Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp 5.000.000. Tergantung notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.
10. Biaya Asuransi
Untuk memberi rasa aman kepada pembeli, bila terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset.
Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp 250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).
Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas, dibebankan bila Anda membeli rumah secara tunai.
Perumahan Syariah menerapkan Sistem Syariah
*Kenapa Harus Syari’ah?*
Saat Allah menciptakan manusia, maka tentu Allah siapkan seperangkat aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu Al-Quran dan Assunah.
Bahkan seperti kita ketahui bahwa semua aspek kehidupan harus di atur berdasarkan syariatNya.
Seperti halnya :
1. Akidah
2. Ibadah
3. Syariah
4. Muamalah
5. Siyasiyah
Terkhusus dalam hal Muamalah (interaksi antara sesama manusia), Islam atur pula dengan Syariah berbeda.
Secara Etimologi
Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab, dari kata Syara’a yang berarti JALAN.
Syari’ah Islam berarti jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.
Secara Terminologi
Syari’ah adalah suatu sistem/aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya dan hubungan manusia dengan sesamanya.
Tujuan Syari’ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas dasar kebaikan-kebaikan dan membersihkannya dari keburukan-keburukan.
Inilah Syariah yang sesungguhnya, dimana seluruh Aturan Allah diterapkan secara utuh dan menyeluruh.
Karena itulah Syariah menjadi Pilihan utama kami.
Perumahan Syariah menerapkan Sistem Syariah.
- Tanpa Bank
- Tanpa Denda
- Tanpa Bunga
- Tanpa Asuransi
- Tanpa Sita
- Tanpa BI Checking
- Tanpa Akad Bermasalah
# Tanpa Bank
Karena bank adalah sumber kedzaliman ekonomi, maka pihak developer tidak melibatkan bank dlm permodalan, ataupun menyerahkan KPRnya kpd bank.
Konsumen cukup langsung mencicil ke developer.
Boleh melalui transfer, tidak harus langsung mengantar dananya pada developer, hukumnya boleh jika hanya menggunakan jasa transfer bank. Saat ini bank syariah sudah memiliki tabungan dengan skema wadi'ah (titip).
# Tanpa Denda
Jika konsumen terlambat melakukan pembayaran maka tidak akan diberikan denda. Namun demikian bukan berarti konsumen bisa seenaknya nunda-nunda pembayaran, kita wajib mentaati hukum Allah bukan? Hal ini dilakukan sesuai prosedur yang tidak merugikan kedua pihak.
# Tanpa Bunga
Bunga bank itu riba dan riba itu sudah diharamkan oleh Agama Islam, seperti Yang Allah jelaskan dalam (Al baqarah : 275)
# Tanpa Asuransi
Karena asuransi itu ibarat judi, bisa terjadi bisa juga tidak, karena asuransi seperti judi, maka hukumnya sama seperti judi, yaitu Haram.
# Tanpa Sita
Jika konsumen gagal bayar, developer tidak ingin mendholimi Konsumen dengan menyita paksa hak milik Anda. Semua bisa dikompromikan untuk langkah terbaiknya.
# Tanpa BI Checking
Karena developer tdk melibatkan bank, jd utk apa harus pakai BI Checking?
# Tanpa Akad Bermasalah
Akadnya tidak ganda, akadnya langsung jual beli istishna' (jual beli pesanan). Konsumen bayar DP developer akan langsung bangun kan rumahnya, ga pake ribet. walaupun ada beberapa rumah yg sudah ready stock, namun jumlahnya terbatas.
*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*
Teman2 yang dirahmati Allah SWT. Istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pastinya sudah tidak asing lagi bagi kita. Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.
Namun tahukah teman2 sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.
Apa saja itu, yuk kita simak satu persatu
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Semua history kredit nasabah yang pernah diambil sebelumnya dicek satu persatu. Gagal dalam tahapan ini, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak.
Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat membayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan.
Ketika sudah tidak mampu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin teman2 sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua teman2 sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?
4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
5. Dikenakan pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, teman2 sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
5 hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi.
Perlu sahabat ketahui bahwa 5 hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....
Salam Berkah,
Konsultan Properti Syariah
Saat Allah menciptakan manusia, maka tentu Allah siapkan seperangkat aturan yang sesuai dengan fitrah manusia, yaitu Al-Quran dan Assunah.
Bahkan seperti kita ketahui bahwa semua aspek kehidupan harus di atur berdasarkan syariatNya.
Seperti halnya :
1. Akidah
2. Ibadah
3. Syariah
4. Muamalah
5. Siyasiyah
Terkhusus dalam hal Muamalah (interaksi antara sesama manusia), Islam atur pula dengan Syariah berbeda.
Secara Etimologi
Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab, dari kata Syara’a yang berarti JALAN.
Syari’ah Islam berarti jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.
Secara Terminologi
Syari’ah adalah suatu sistem/aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya dan hubungan manusia dengan sesamanya.
Tujuan Syari’ah Islam yang paling utama adalah untuk membangun kehidupan manusia atas dasar kebaikan-kebaikan dan membersihkannya dari keburukan-keburukan.
Inilah Syariah yang sesungguhnya, dimana seluruh Aturan Allah diterapkan secara utuh dan menyeluruh.
Karena itulah Syariah menjadi Pilihan utama kami.
Perumahan Syariah menerapkan Sistem Syariah.
- Tanpa Bank
- Tanpa Denda
- Tanpa Bunga
- Tanpa Asuransi
- Tanpa Sita
- Tanpa BI Checking
- Tanpa Akad Bermasalah
# Tanpa Bank
Karena bank adalah sumber kedzaliman ekonomi, maka pihak developer tidak melibatkan bank dlm permodalan, ataupun menyerahkan KPRnya kpd bank.
Konsumen cukup langsung mencicil ke developer.
Boleh melalui transfer, tidak harus langsung mengantar dananya pada developer, hukumnya boleh jika hanya menggunakan jasa transfer bank. Saat ini bank syariah sudah memiliki tabungan dengan skema wadi'ah (titip).
# Tanpa Denda
Jika konsumen terlambat melakukan pembayaran maka tidak akan diberikan denda. Namun demikian bukan berarti konsumen bisa seenaknya nunda-nunda pembayaran, kita wajib mentaati hukum Allah bukan? Hal ini dilakukan sesuai prosedur yang tidak merugikan kedua pihak.
# Tanpa Bunga
Bunga bank itu riba dan riba itu sudah diharamkan oleh Agama Islam, seperti Yang Allah jelaskan dalam (Al baqarah : 275)
# Tanpa Asuransi
Karena asuransi itu ibarat judi, bisa terjadi bisa juga tidak, karena asuransi seperti judi, maka hukumnya sama seperti judi, yaitu Haram.
# Tanpa Sita
Jika konsumen gagal bayar, developer tidak ingin mendholimi Konsumen dengan menyita paksa hak milik Anda. Semua bisa dikompromikan untuk langkah terbaiknya.
# Tanpa BI Checking
Karena developer tdk melibatkan bank, jd utk apa harus pakai BI Checking?
# Tanpa Akad Bermasalah
Akadnya tidak ganda, akadnya langsung jual beli istishna' (jual beli pesanan). Konsumen bayar DP developer akan langsung bangun kan rumahnya, ga pake ribet. walaupun ada beberapa rumah yg sudah ready stock, namun jumlahnya terbatas.
*5 Alasan Mengapa Sebaiknya Menghindari KPR Bank Konvesional*
Teman2 yang dirahmati Allah SWT. Istilah KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pastinya sudah tidak asing lagi bagi kita. Karena memang KPR ini merupakan alternatif pilihan dalam membeli rumah. Tentunya KPR ini begitu banyak diminati karena menjadi solusi bagi orang yang belum mampu membeli rumah secara cash/tunai.
Sudah menjadi hal yang umum kita perhatikan di jalan-jalan bertebaran spanduk penawaran rumah beserta bunga KPR yang menyertainya.
Namun tahukah teman2 sekalian, bahwa ternyata ada beberapa hal yang merugikan di sisi nasabah apabila mengambil KPR secara konvensional (baca: menggunakan bank).
Setidaknya ada 5 hal yang membuat nasabah tidak nyaman bahkan merugi apabila memutuskan untuk mengambil rumah melalui KPR Konvensional.
Apa saja itu, yuk kita simak satu persatu
1. Proses BI Checking yang ribet dan melelahkan
BI Checking adalah tahap awal jika mau mengajukan KPR ke bank. Dalam tahap ini saja, prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu. Karena memang bank akan memverifikasi data-data yang ada secara mendalam. Semua history kredit nasabah yang pernah diambil sebelumnya dicek satu persatu. Gagal dalam tahapan ini, maka pengajuan ditolak. Dan impian memiliki rumah harus dikubur dalam-dalam.
2. Denda keterlambatan membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut menjadi membengkak.
Ketika pengajuan sudah diterima, dan sudah mulai tahap mencicil, maka tak boleh ada kata terlambat membayar cicilan meski hanya sehari. Jika terlambat, maka akan dikenakan denda yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank yang menyediakan fasilitas KPR. Umumnya, denda dikenakan per hari keterlambatan.
Tentu saja hal ini membuat biaya yang dikeluarkan untuk memiliki rumah tersebut jadi semakin tinggi dan tidak bisa diprediksi. Tak ada dispensasi maupun toleransi untuk keterlambatan tersebut, walau kondisi keuangan keluarga sedang sulit.
3. Teror Debt Collector yang siap menghantui bila telat membayar selama beberapa bulan.
Ketika sudah tidak mampu membayar cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah menghadapi para debt collector yang memang disewa bank dengan tujuan agar nasabah segera membayar angsuran yang tertunggak. Dalam hal ini debt collector tersebut diberi wewenang menggunakan segala macam cara agar nasabah merasa terpojok, tidak nyaman, terancam dan takut apabila menunda pembayaran lebih lanjut lagi.
Mungkin teman2 sekalian merasa berani untuk menghadapi teror dari debt collector tersebut. Namun, coba bayangkan apabila yang menghadapi adalah anak, istri atau orang tua teman2 sekalian yang sedang berada di rumah. Apakah mereka merasa aman, nyaman, dan tentram untuk tinggal di rumah tersebut?
4. Resiko Sita jika gagal bayar
Jika nasabah tidak mampu melanjutkan cicilan dikarenakan alasan apapun, maka bersiap-siaplah untuk mengosongkan rumah. Ya, mau tak mau rumah harus diserahkan kembali ke bank. Dimana bank tersebut masih memiliki hak penuh terhadap rumah tersebut. Rumah akan disita dan lalu akan di lelang. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Nilainya haruslah menutupi kekurangan cicilan nasabah. (Biasanya di lelang jauuuuh di bawah harga pasar agar cepat laku).
Lalu, nasabah yang telah mencicil selama tahunan atau puluhan tahun hanya bisa duduk terpaku penuh nestapa meratapi hilangnya aset disertai dengan kesia-siaan membayar cicilan selama ini. Jarang sekali bahkan hampir tidak pernah bank memberikan kelebihan sisa lelang rumah kepada nasabah.
5. Dikenakan pinalty jika melunasi lebih cepat
Jika nasabah memiliki rezeki lebih di kemudian hari dan ingin mempercepat pelunasan cicilan rumah tersebut, maka nasabah akan dikenakan pinalty (biaya tambahan). Ya, teman2 sekalian tidak salah baca. Jika ingin melunasi lebih cepat, maka akan dikenakan “denda” karena “ketidakpatuhan” untuk membayar selama jangka waktu yang disepakati.
Memang terdengar lucu. Namun hal tersebut merupakan fakta yang terjadi pada umumnya.
5 hal tersebutlah yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi.
Perlu sahabat ketahui bahwa 5 hal tersebut dapat dirasakan, baik secara logika, materi juga secara emosi. Belum lagi bila menyinggung masalah dosa riba yang tidak terkira besarnya. Naudzubillah..
Jadi setelah mengetahui informasi ini, masih mau KPR Konvensional?
Yuk, sama-sama berhijrah untuk menghindari transaksi ribawi....
Salam Berkah,
Konsultan Properti Syariah
Harga Wiremesh Per Lembar dari JayaSteel
Harga Wiremesh M10 Per Lembar
Ada yang bertanya harga wire mesh M10. Kami tanyakan kebutuhannya berapa
banyak. Langsung kami berikan harga wiremesh M10 yakni satu juta en...
Buka...
Harga Wiremesh m10= 1.048.000 per lembar
S: Harga Wiremesh m10= 1.071.000 per lembar. Yg 9,7=1.008.000; 9,5=
967.000 S: M10= 1.062.000 per lembar. Barang ready stok. Ongkos kirim,
n...
Buka...
Desain minimalis modern Lokasi strategis Sepanjang
Sisa 5 Unit, Lokasi di pagesangan, sepanjang dekat masjid agung
Bangunan 2 LANTAI
Desain minimalis modern
Lokasi strategis
Sepanjang indah babakan gang Vl
Harga tanah dan bangunan cepat naik
BISA DI CICIL INHOUSE 15 Thn
Sistem 100% Syari'ah
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa BI Checking
Tanpa Bunga
jangan kelewat, segera keep sebelum habis
hubungi Wa :
Hadi Purnomo
DeRayyan Sepanjang
Bangunan 2 LANTAI
Desain minimalis modern
Lokasi strategis
Sepanjang indah babakan gang Vl
Harga tanah dan bangunan cepat naik
BISA DI CICIL INHOUSE 15 Thn
Sistem 100% Syari'ah
Tanpa Denda
Tanpa Sita
Tanpa BI Checking
Tanpa Bunga
jangan kelewat, segera keep sebelum habis
hubungi Wa :
Hadi Purnomo
DeRayyan Sepanjang
Contoh Skema Pembayaran akad ikatan jual beli (IJB)
Contoh tipe rumah 36/90 luas tanah 6x15m, harga rumah saat jadi 470jt,
Skema1
Harga rumah Klw dibayar awal setengah dan sisinya dibayar lunas saat rumah jadi adalah 439.300.000
Jadi bayar DP diawal 219.650.00
Dapat diskon 20% dari nilai DP jadinya dapat potongan 43.930.000
Menjadi sisa yg harus dibayar saat pelunasan adalah 175.720.000
Keuntungannya makin besar DP makin besar jumlah potongan didapat
Skema 2
Harga Rumah 450.000.000
DP 90jt discon 10% ( potongan 9jt) menjadi 81jt saja
Cicilan selama 2 thn (24bln)
angsur 15jt/Bln selama 24 kali
Skema 3
Harga rumah untuk angsuran 10 th adalah 598.200.000
DP 75jt
Angsuran perbulan 4.360.000 selama 120 kali
Harga Rumah untuk angsuran 15th adalah 681.600.000
DP 75jt
Angsuran Perbulan 3.370.000 selama 180 kali
Setelah DP masuk akan dibuatkan akad ikatan jual beli (IJB) kesepakatan antar costamer dgn developer yg disahkan notaris
Semoga lebih mudah dipahamiπ
Skema1
Harga rumah Klw dibayar awal setengah dan sisinya dibayar lunas saat rumah jadi adalah 439.300.000
Jadi bayar DP diawal 219.650.00
Dapat diskon 20% dari nilai DP jadinya dapat potongan 43.930.000
Menjadi sisa yg harus dibayar saat pelunasan adalah 175.720.000
Keuntungannya makin besar DP makin besar jumlah potongan didapat
Skema 2
Harga Rumah 450.000.000
DP 90jt discon 10% ( potongan 9jt) menjadi 81jt saja
Cicilan selama 2 thn (24bln)
angsur 15jt/Bln selama 24 kali
Skema 3
Harga rumah untuk angsuran 10 th adalah 598.200.000
DP 75jt
Angsuran perbulan 4.360.000 selama 120 kali
Harga Rumah untuk angsuran 15th adalah 681.600.000
DP 75jt
Angsuran Perbulan 3.370.000 selama 180 kali
Setelah DP masuk akan dibuatkan akad ikatan jual beli (IJB) kesepakatan antar costamer dgn developer yg disahkan notaris
Semoga lebih mudah dipahamiπ
RUMAH SYARIAH di Selatan Surabaya 390 juta - 558 jt
Pegang Uang Nilainya turun
Lebih baik Pegang Property Nilainya Makin NAIK.
BUMI MADINA ASRI Bangah
Hubungi Faizah 0812 4582 4196
##############
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pondasi / Struktur : Batu kali
2. Dinding : Batu bata ringan, plester aci, finishing cat
3. Atap rangka : Galvalum, Plafond : List plafond Gypsum
4. Genteng : Cor / plat, Ruang Utama : Granit Tile 60x60
5. Kamar mandi/WC : Keramik lantai 30x30
6. Dinding keramik 20x25 tinggi 120 cm, rangka galvalum
7. Toilet : Duduk, Pintu utama : Kayu mahoni / sejenis
8. Pintu utama dan kamar : Panil atau double tripleks
9. Kusen pintu dan jendela : Kayu meranti / sejenis
10. Pintu kamar mandi : PVC / Aluminium
11. Jendela : Rangka aluminium kaca riben
12. Air bersih : PDAM, Listrik : 1300 watt
13. Taman minimalis depan dan belakang
14. Carport ukuran 3x5 m : Rabat beton
15. Tinggi plafond utama 3,5 m
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
Lebih baik Pegang Property Nilainya Makin NAIK.
BUMI MADINA ASRI Bangah
Hubungi Faizah 0812 4582 4196
SKEMA HARGA
RUMAH CANTIK DI SELATAN SURABAYA "BUMI MADHINA ASRI"
Lokasi:
Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Dekat Bundaran Waru
Hanya 5 menit dari Bandara Juanda
Developer - member of REI (Real Estate Indonesia)
Skema Kredit Syariah (flat dari awal sampai akhir)
RUMAH CANTIK DI SELATAN SURABAYA "BUMI MADHINA ASRI"
Lokasi:
Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo
Dekat Bundaran Waru
Hanya 5 menit dari Bandara Juanda
Developer - member of REI (Real Estate Indonesia)
Skema Kredit Syariah (flat dari awal sampai akhir)
##############
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Pondasi / Struktur : Batu kali
2. Dinding : Batu bata ringan, plester aci, finishing cat
3. Atap rangka : Galvalum, Plafond : List plafond Gypsum
4. Genteng : Cor / plat, Ruang Utama : Granit Tile 60x60
5. Kamar mandi/WC : Keramik lantai 30x30
6. Dinding keramik 20x25 tinggi 120 cm, rangka galvalum
7. Toilet : Duduk, Pintu utama : Kayu mahoni / sejenis
8. Pintu utama dan kamar : Panil atau double tripleks
9. Kusen pintu dan jendela : Kayu meranti / sejenis
10. Pintu kamar mandi : PVC / Aluminium
11. Jendela : Rangka aluminium kaca riben
12. Air bersih : PDAM, Listrik : 1300 watt
13. Taman minimalis depan dan belakang
14. Carport ukuran 3x5 m : Rabat beton
15. Tinggi plafond utama 3,5 m
%%%%%%%%%%%%%%%%%%%%
Jasa Desain, Bangun dan Renovasi : rumah, toko, warung, kantor, taman, interior, pagar, kanopi, furniture. Konsep spesial pribadi Anda. Lebih indah, hemat, mudah, ringan, dan aman