jasa desain ruang dalam dan ruang luar. rumah, bangunan, perabot
+ Jasa Pasang KANOPI PVC Premium + Tukang Kanopi Berpengalaman

jenis sertifikat tanah yang telah diakui negara

Ngaji Properti:☕☕

Jenis-jenis sertifikat tanah yang telah diakui negara. Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).

Namun ternyata, ada lagi lho jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai  bukti kepemilikan akan sebuah tanah. Apa saja? Berikut ulasan lengkapnya. 

Kalian pasti pernah mendengar istilah-istilah surat tanah yang klasik seperti Petok D, Letter C, dan Surat Ijo. Namun, perlu kalian ketahui bahwa surat-surat tersebut sekarang sudah tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Mari kita mulai dengan Petok D. Sebelum tahun 1960, surat Petok D memang memiliki nilai yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960, kekuatan surat Petok D berkurang. Sekarang, surat ini hanya dianggap sebagai bukti pembayaran pajak tanah oleh pemilik tanah. Jadi, jangan berharap surat Petok D bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah yang kuat. Karena masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan perubahan peraturan ini, seringkali surat Petok D menimbulkan masalah dalam transaksi jual-beli tanah.

Selanjutnya, kita punya Letter C. Kepemilikan tanah di Indonesia biasanya diturunkan secara turun-temurun. Pada masa lampau ketika aturan kepemilikan properti belum terlalu ketat, muncul berbagai surat tanah, salah satunya Letter C. Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah oleh individu yang terdaftar di kantor desa atau kelurahan. Letter C berbentuk buku dan digunakan untuk mencatat pembayaran pajak serta informasi mengenai identitas tanah pada masa kolonial. Meski begitu, hingga saat ini Letter C masih digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, data-data tanah dalam Letter C seringkali dianggap tidak lengkap karena pemeriksaannya dilakukan dengan sembarangan.

Kemudian, ada Surat Ijo. Surat Ijo ini hanya berlaku di Kota Surabaya, teman-teman. Surat Ijo merujuk pada surat yang menunjukkan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah kota kepada penyewa tanah. Surat Ijo dapat diperpanjang oleh penyewa selama tanah tersebut tidak akan digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kenapa disebut Surat Ijo? Karena blangko surat izin pemakaian tanahnya sendiri berwarna hijau. Perlu diketahui bahwa tanah yang memiliki Surat Ijo ini tidak akan dijual atau diberikan kepada penyewa untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial. Jadi, tanah-tanah tersebut tetap disewakan dengan menggunakan Surat Ijo sebagai bukti legalitasnya.

Selain surat-surat di atas, masih ada beberapa lagi seperti Rincik, Ketitir, Wigendom, Erfpacht, dan Opstaal. Semua surat tersebut sekarang sudah tidak bisa dianggap sebagai bukti sah dalam kepemilikan rumah. Jadi, jika kalian masih memiliki surat-surat tersebut, sebaiknya segera ganti dengan sertifikat yang sah agar kepemilikan rumah kalian terjamin.

Girik

Ungakapan istilah girik mungkin sudah populer di telinga Anda. Girik ini bukanlah sertifikat kepemilikan tanah, melainkan hanya sebuah surat pertanahan yang menunjukkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini dapat ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah karena jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual beli atau surat waris.

Pasti sudah tidak asing lagi bagi Anda, dengan istilah "girik". Namun, perlu diketahui bahwa girik bukanlah sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan tanah. Girik hanyalah sebuah surat pertanahan yang digunakan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini terdapat informasi seperti nomor, luas tanah, dan nama pemilik yang didapatkan melalui proses jual-beli atau pewarisan tanah. Namun, penting untuk diingat bahwa kepemilikan tanah yang diakui secara sah harus didukung oleh bukti lain seperti Akta Jual Beli atau surat waris.

Petok D

Sebelum tahun 1960, surat Petok D memiliki kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun setelah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, tidak lagi. Kini, surat Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajaktanah oleh sang pengguna tanah. Jadi, surat ini sangat lemah jika difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah. Akibat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak aware dengan perubahan peraturan tersebut, surat Petok D kerap menimbulkan permasalahan dalam jual-beli tanah.

Letter C


Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Karena pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya, maka muncul berbagai surat-surat tanah, salah satunya surat Letter C.

Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa/kelurahan. Letter C yang berbentuk buku ini sendiri fungsinya adalah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial. Namun pada masa kini, Letter C masih digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah. Data-data tanah yang berada dalam Letter C ini sendiri disebut-sebut kurang lengkap karena pemeriksaannya selalu dilakukan dengan asal-asalan.

Surat Ijo


Surat Hijau atau Surat Ijo ini hanya berlaku di Kota Surabaya lho, Urbanites. Surat Hijau ini merujuk pada surat dengan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kota kepada orang yang menyewa tanah tersebut. Surat Ijo tersebut dapat diperpanjang oleh pihak penyewa selama tanah yang disewakan tidak akan digunakan oleh Pemkot Surabaya.

Mengapa namanya Surat Ijo? Karena blangko surat perizinan atas hak pemakaian tanahnya sendiri berwarna hijau. Disebutkan, lahan tanah dengan Surat Ijo ini tidak akan diberikan atau dijual kepada penyewa karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Maka itu tanah-tanah tersebut tetap dibiarkan sebagai tanah sewaan dengan keterangan Surat Ijo.

Selain surat-surat di atas, ada pula yang disebut sebagai Rincik alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Ketitir, Wigendom, Erfpacht, dan Opstaal. Semua surat tersebut kini tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam kepemilikan rumah. Jadi, jika Anda masih memegang surat-surat tersebut, segera ganti dengan sertifikat yang berlaku.




Terkait

0 comments

Jasa Desain, Bangun dan Renovasi : rumah, toko, warung, kantor, taman, interior, pagar, kanopi, furniture. Konsep spesial pribadi Anda. Lebih indah, hemat, mudah, ringan, dan aman



Layanan Jasa Konstruksi dan Pengelasan